Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Galuh (UNIGAL) Ciamis, Posko Desa Sukahurip Kecamatan Pamarican menggelar penyuluhan bahaya narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), bertempat di Aula Desa Sukahurip Pamarican, pada Sabtu (11/02/2017).Anggota KKN Unigal Posko Desa Golat sebanyak 25 orang terdiri dari unsur Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Teknik, salah satu program kerjanya yaitu menggelar penyuluhan bahaya narkoba.Ketua Pelaksana KKN Posko Desa Sukahurip, Baehaki Efendi, mengungkapkan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia dewasa ini tidak pernah berhenti dari pemberitaan.Oleh karena itulah kegiatan ini penting untuk dilaksanakan karena bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para remaja dan pemuda khususnya angggota Karang Taruna Desa Sukahurip agar memahami dan mengetahui tentang bahaya narkoba apabila disalahgunakan.Kegiatan ini sebagai langkah awal pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Desa Sukahurip dan sebagai bentuk Implementasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa, demi terciptanya masyarakat yang berkualitas, sehat tanpa narkoba, pungkasnya.Sementara itu, Kepala Seksi P2M, Deny Setiawan, S.Sos., MM. menuturkan dihadapan 60 Orang peserta yang berasal dari perwakilan Karang Taruna Desa Sukahurip dan Siswa-Siswi SMK Al-Ihsan Pamarican, bahwa kasus penyalahgunaan narkoba marak terjadi di masyarakat hampir di semua kalangan, termasuk di generasi muda.Ia menambahkan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pihaknya siap bersinergi dengan pihak manapun juga yang memilki visi yang sang sama yaitu menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari ancaman narkoba.Mengingat permasalahan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (exrtraordinary crimes), kejahatan lintas negara (transnational crimes) serta kejahatan serius (serious crimes) untuk itu segenap komponen bangsa dan negara untuk ikut serta dalam upaya P4GN, karena sudah diamanatkan dalam pasal 104 hingga 108, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya P4GN. Pungkasnya.Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Sukahurip, Turiman, S.Ag., berharap melalui penyuluhan ini seluruh peserta yang hadir dapat mengetahui, memahami dan menyadari akan bahaya penyalahgunaan narkoba, mengingat narkoba dapat mengancam kelangsuhan hidup generasi bangsa.Melalui kerjasama antara mahasiswa KKN Unigal, Pemerintahan Desa Sukahurip, dan BNN Kabupaten Ciamis, menjadi langkah awal dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Desa Sukahurip tutur nya.B/BRD-49/II/2017/Humas
Berita Utama
Pemuda, Agen Pencegahan Bahaya Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
