Skip to main content
Berita Utama

Pemuda, Agen Pencegahan Bahaya Narkoba

Oleh 13 Feb 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Galuh (UNIGAL) Ciamis, Posko Desa Sukahurip Kecamatan Pamarican menggelar penyuluhan bahaya narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), bertempat di Aula Desa Sukahurip Pamarican, pada Sabtu (11/02/2017).Anggota KKN Unigal Posko Desa Golat sebanyak 25 orang terdiri dari unsur Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Teknik, salah satu program kerjanya yaitu menggelar penyuluhan bahaya narkoba.Ketua Pelaksana KKN Posko Desa Sukahurip, Baehaki Efendi, mengungkapkan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia dewasa ini tidak pernah berhenti dari pemberitaan.Oleh karena itulah kegiatan ini penting untuk dilaksanakan karena bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para remaja dan pemuda khususnya angggota Karang Taruna Desa Sukahurip agar memahami dan mengetahui tentang bahaya narkoba apabila disalahgunakan.Kegiatan ini sebagai langkah awal pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Desa Sukahurip dan sebagai bentuk Implementasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa, demi terciptanya masyarakat yang berkualitas, sehat tanpa narkoba, pungkasnya.Sementara itu, Kepala Seksi P2M, Deny Setiawan, S.Sos., MM. menuturkan dihadapan 60 Orang peserta yang berasal dari perwakilan Karang Taruna Desa Sukahurip dan Siswa-Siswi SMK Al-Ihsan Pamarican, bahwa kasus penyalahgunaan narkoba marak terjadi di masyarakat hampir di semua kalangan, termasuk di generasi muda.Ia menambahkan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pihaknya siap bersinergi dengan pihak manapun juga yang memilki visi yang sang sama yaitu menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari ancaman narkoba.Mengingat permasalahan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (exrtraordinary crimes), kejahatan lintas negara (transnational crimes) serta kejahatan serius (serious crimes) untuk itu segenap komponen bangsa dan negara untuk ikut serta dalam upaya P4GN, karena sudah diamanatkan dalam pasal 104 hingga 108, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya P4GN. Pungkasnya.Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Sukahurip, Turiman, S.Ag., berharap melalui penyuluhan ini seluruh peserta yang hadir dapat mengetahui, memahami dan menyadari akan bahaya penyalahgunaan narkoba, mengingat narkoba dapat mengancam kelangsuhan hidup generasi bangsa.Melalui kerjasama antara mahasiswa KKN Unigal, Pemerintahan Desa Sukahurip, dan BNN Kabupaten Ciamis, menjadi langkah awal dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Desa Sukahurip tutur nya.B/BRD-49/II/2017/Humas

Baca juga:  SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel