BNN.GO.ID – Semarang, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Pembinaan Teknis Kebijakan Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Tengah bertempat di Ruang kerja Koordinator P2M BNN Kab Kenda, Ruang Rapat BNN Kabupaten Batang, Ruang Rapat BNN BNNP Jawa Tengah, Kamis-Jum’at (13-14 Juli 2023).
Pointer I
Tanggal 13 Juli 2023
Kunjungan dilakukan di BNN Kab Kendal :
* Implementasi Kotan telah dilakukan, walaupun anggaran belum disediakan secara khusus untuk P4GN.
* Sudah adanya regulasi Perda Kab Kendal Nomor 16 tahun 2021 tentang fasilitasi P4GN.
* Pembentukan Timdu Kotan telah difasilitasi oleh forum P4GN Kab Kendal .
* RAD Kotan yang telah dilaksanakan antara lain, Penyusunan Peraturan Bupati tentang P4GN, Diseminasi Informasi P4GN, Fasilitasi layanan rehabilitasi melalui IPWL RSUD.
* kendala yang dihadapi dalam implementasi Kotan adalah tertundanya Peraturan Bupati terkait P4GN.
* saran sebaiknya kuesioner disederhanakan, perlu adanya aplikasi Kotan agar lebih mudah pada saat pengisian kuesioner, perlu adanya pelatihan bagi pelaksana yang akan melakukan penyebaran kuesioner.
Pinter II
Kunjungan dilakukan di BNN Kabupaten Batang :
* Sudah adanya regulasi yaitu Perda Kab Batang Nomor 6 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2023 tentang fasilitasi P4GN.
* RAD yang telah dilakukan antara lain, sosialisasi P4GN dan pelaksanaan tes urine di Kesbangpol maupun instansi terkait.
* Timdu masih dalam proses penyusunan dengan pihak terkait.
* kendala yang dihadapi pada saat penyebaran kuesioner harus didampingi oleh tim BNNK, sudah melakukan konsolidasi dengan pihak terkait tentang Kotan tapi memang implementasi belum maksimal, anggaran yang terbatas serta wilayah demografi yang perlu dijangkau luas.
* perlu adanya Jukis Kotan yang lebih jelas dan mudah dipahami.
* kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol Kab Batang dan Kota Pekalongan.
Pointer III
* BNNP telah melakukan sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) terkait dalam mendukung Kotan.
* kendala yang dihadapi karena anggaran terbatas maka belum bisa melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh BNNK di jawa tengah terkait Kotan.
* Peraturan Gubernur terkait Kotan masih dalam proses menunggu tanda tangan Gubernur.
* perlu adanya pelatihan dalam penghitungan Kotan serta perlu adanya informasi yang jelas terkait hasil Kotan, misalkan dari beberapa instrumen Kotan BNNK dapat mengetahui bagian instrumen apa yang lemah agar kedepannya dapat diperbaiki.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar