Memiliki permasalahan yang sama terhadap kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia lakukan rapat bilateral dengan Iran. Pertemuan yang digelar disela-sela sidang CND ke-62, di Wina, Austria tersebut membahas terkait hubungan kerja sama antara kedua negara, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Luar Negeri sepakat untuk melanjutkan kesinambungan penguatan kerja sama antara kedua negara melalui pembentukan nota kesepahaman baru. Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Iran juga pernah melakukan meeting of understanding (MoU) pada tahun 2005 yang berakhir pada tahun 2015. Namun demikan, MoU di antara keduanya dirasa belum memiliki kerja sama yang konkret sehingga perjanjian kerja sama tersebut pun kemudian diperpanjang selama satu periode.
Kerja sama ini memiliki arti penting karena tingginya tingkat penyelundupan baik di Iran maupun Indonesia. Sekitar 5000 orang berstatus terpidana mati di Iran pada tahun 2017 atas kasus penyelundupan narkotika. Sementara itu tercatat tiga WNI menjadi tahanan di Iran dengan kasus tersebut. Oleh sebab itu, penguatan kerja sama mutlak dibutuhkan oleh kedua negara. Keduanya pun sejak awal tahun 2019 ini telah melakukan koordinasi terkait renacana pembaruan kerja sama tersebut.