Temanggung,- Dalam rangka Pelaksanaan Program Pencegahan danPemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) khususnyabidang rehabilitasi, BNN Kabupaten Temanggung telah bekerjasama dengan RSUDTemanggung untuk pelayanan rehabilitasi rawat jalan penyalahguna narkoba.RSUD Temanggung sendiri telah melaksanakan pelayanan rehabilitasi narkobasejak tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor440/474 Tahun 2015 tentang Penetapan Lembaga Rehabilitasi Rawat Jalan. Padaawal tahun 2017, RSUD Temanggung telah merehabilitasi 3 penyalahguna narkobadan sampai saat ini masih dalam proses rehabilitasi rawat jalan. Semua biaya yangkeluar dari pelayanan rehabilitasi ini adalah gratis dan ditanggung oleh BNNKabupaten Temanggung.BNN Kabupaten Temanggung melalui Kasie Rehabilitasi dan Staff telahmelaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan mutu layananrehabilitasi narkoba di RSUD Temanggung. Melalui kegiatan ini diharapkan mutupelayanan rehabilitasi narkoba dapat terlaksana secara optimal. Direktur RSUDTemanggung juga mengapresiasi dan sangat mendukung program rehabilitasi dariBNN dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.Kasie Rehabilitasi BNN Kabupaten Temanggung, Djoko Sulistiyono, SE jugamengatakan bahwa penyalahguna yang direhabilitasi di Kabupaten Temanggungterus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran masyarakat untukmelaporkan diri serta hasil dari kegiatan operasi dan razia yang dilaksanakan olehBNN. Oleh karena itu perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalamprogram rehabilitasi penyalahguna narkoba. (Humas BNN KabupatenTemanggung).#stopnarkoba#TemanggungStopNarkobaB/BRD-45/II/2017/Humas
Berita Utama
Pelayanan Rehabilitasi Narkoba di RSUD Temanggung
Terkini
-
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
