Temanggung,- Dalam rangka Pelaksanaan Program Pencegahan danPemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) khususnyabidang rehabilitasi, BNN Kabupaten Temanggung telah bekerjasama dengan RSUDTemanggung untuk pelayanan rehabilitasi rawat jalan penyalahguna narkoba.RSUD Temanggung sendiri telah melaksanakan pelayanan rehabilitasi narkobasejak tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor440/474 Tahun 2015 tentang Penetapan Lembaga Rehabilitasi Rawat Jalan. Padaawal tahun 2017, RSUD Temanggung telah merehabilitasi 3 penyalahguna narkobadan sampai saat ini masih dalam proses rehabilitasi rawat jalan. Semua biaya yangkeluar dari pelayanan rehabilitasi ini adalah gratis dan ditanggung oleh BNNKabupaten Temanggung.BNN Kabupaten Temanggung melalui Kasie Rehabilitasi dan Staff telahmelaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan mutu layananrehabilitasi narkoba di RSUD Temanggung. Melalui kegiatan ini diharapkan mutupelayanan rehabilitasi narkoba dapat terlaksana secara optimal. Direktur RSUDTemanggung juga mengapresiasi dan sangat mendukung program rehabilitasi dariBNN dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.Kasie Rehabilitasi BNN Kabupaten Temanggung, Djoko Sulistiyono, SE jugamengatakan bahwa penyalahguna yang direhabilitasi di Kabupaten Temanggungterus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran masyarakat untukmelaporkan diri serta hasil dari kegiatan operasi dan razia yang dilaksanakan olehBNN. Oleh karena itu perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalamprogram rehabilitasi penyalahguna narkoba. (Humas BNN KabupatenTemanggung).#stopnarkoba#TemanggungStopNarkobaB/BRD-45/II/2017/Humas
Berita Utama
Pelayanan Rehabilitasi Narkoba di RSUD Temanggung
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
