Skip to main content
Berita Utama

Pelayanan Rehabilitasi Narkoba di RSUD Temanggung

Oleh 10 Feb 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Temanggung,- Dalam rangka Pelaksanaan Program Pencegahan danPemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) khususnyabidang rehabilitasi, BNN Kabupaten Temanggung telah bekerjasama dengan RSUDTemanggung untuk pelayanan rehabilitasi rawat jalan penyalahguna narkoba.RSUD Temanggung sendiri telah melaksanakan pelayanan rehabilitasi narkobasejak tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor440/474 Tahun 2015 tentang Penetapan Lembaga Rehabilitasi Rawat Jalan. Padaawal tahun 2017, RSUD Temanggung telah merehabilitasi 3 penyalahguna narkobadan sampai saat ini masih dalam proses rehabilitasi rawat jalan. Semua biaya yangkeluar dari pelayanan rehabilitasi ini adalah gratis dan ditanggung oleh BNNKabupaten Temanggung.BNN Kabupaten Temanggung melalui Kasie Rehabilitasi dan Staff telahmelaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan mutu layananrehabilitasi narkoba di RSUD Temanggung. Melalui kegiatan ini diharapkan mutupelayanan rehabilitasi narkoba dapat terlaksana secara optimal. Direktur RSUDTemanggung juga mengapresiasi dan sangat mendukung program rehabilitasi dariBNN dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.Kasie Rehabilitasi BNN Kabupaten Temanggung, Djoko Sulistiyono, SE jugamengatakan bahwa penyalahguna yang direhabilitasi di Kabupaten Temanggungterus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran masyarakat untukmelaporkan diri serta hasil dari kegiatan operasi dan razia yang dilaksanakan olehBNN. Oleh karena itu perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalamprogram rehabilitasi penyalahguna narkoba. (Humas BNN KabupatenTemanggung).#stopnarkoba#TemanggungStopNarkobaB/BRD-45/II/2017/Humas

Baca juga:  BNN Dan UNESA Sepakat Gencarkan Upaya P4GN Melalui Tri Dharma Pendidikan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel