Skip to main content
Berita Utama

Pasutri Bandar Narkoba Pinrang Segera Disidang

Oleh 13 Jan 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Masih ingat kasus suami istri yang ditangkap BNN karena diduga kuat jadi bandar narkoba kelas kakap di Pinrang, Sulawesi Selatan? Pasutri bernama Dawang (45) dan Maemunah (43) tinggal sejengkal lagi untuk menuju kursi pesakitan di persidangan. Berkas kasus dan seluruh tersangka sudah diserahkan pada Rabu pekan kemarin ke Kejaksaan Negeri Pindang, dan kini tinggal menunggu persidangan.Jadwal sidangnya, dapat dikonfirmasi ke PN Pinrang,” kata Sinrang di ruang kerjanya, baru-baru ini. Sinrang mengatakan, dalam kasus ini ada 2 BAP, kata Kejari Pinrang, N Rahmat.Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri ditangkap berawal dari adanya informasi tentang transaksi narkotika di sebuah daerah di Pinrang, Sulawesi Selatan.Tim BNN selanjutnya melakukan pemantauan di kawasan Tiroang Pinrang. Pada Senin, 22 September 2014, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika. Ketiganya ditangkap usai sang kurir bernama Ilham (21) menyerahkan tas berisi narkotika jenis sabu kepada H.Dawang (45) beserta istri, Hj. Maemunah (43) di rumahnya, yang terletak di daerah Tiroang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu seberat 6.850 gram berhasil disita dari jaringan ini. Sabu tersebut sudah dipecah dalam bentuk paket masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkus. (budi dari berbagai sumber)

Baca juga:  KEPALA BNN RI PIMPIN PEMUSNAHAN LAHAN GANJA DI ACEH UTARA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel