Berawal dari nyanyian Haris, seorang tersangka pelaku kejahatan narkoba, Titi Yustinawati, istri AKBP Idha terancam hukuman atas kasus pencucian uang. Menurut Haris, Titi telah berperan dalam melakukan pengalihan sertifikat tanah milik Haris menjadi milik Titi. Pemindahan kepemilikan tanah ini diduga kuat sebagai imbalan jika Haris dikenakan pasal pengguna yaitu pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika. Namun jaksa bersikukun bahwa Haris adalah pelaku kejahatan narkoba dan melanggar pasal 112 dan 114, sehingga hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 10 tahun. Setelah menerima vonis inilah, Haris mulai membongkar praktek manipulasi pasal yang telah dilakukan AKBP Idha yang melibatkan nama istrinya. Kepada detik.com, Kapolda Kalbar Arief Sulityanto mengatakan Titi terlibat dalam kasus ini. “Jadi istrinya ada dalam rangkaian kasus. Istrinya datang ke ruangan ketika pengalihan sertifikat tanah dari tersangka Haris,” jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/9/2014).Seperti diberitakan detik.com, peristiwa pengalihan empat sertifikat kavling tanah di daerah Pontianak ini berlangsung pada tahun 2013. Polisi sudah mendapatkan sejumlah bukti kuat. Mulai dari pengakuan Haris, pengakuan penyidik bawahan AKBP Idha, hingga sertifikat tanah.Atas kasus ini, polisi mengamankan istri Idha, karena diduga terlibat dalam pencucian uang yang terkait dengan kasus penanganan penjahat narkotika.”Sekarang masih diperiksa, baru ditangkap semalam kan. Nanti setelah 1×24 jam diputuskan ditahan atau tidak,” imbuh Arief. (sumber detik.com)
Berita Utama
Nyanyian Penjahat Narkoba Berbuah Penangkapan Istri AKBP Idha
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025