Denpasar, Bali – Untuk mewujudkan program pemerintah Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 khususnya Kota Denpasar, Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar terus melakukan segala upaya. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada hari Kamis (2/5) kemarin di Hotel Dewi Karya, Jalan Nangka Selatan, Denpasar.Kegiatan kali ini diikuti oleh 50 orang perwakilan masyarakat di wilayah Kota Denpasar. Sebelumnya di tempat yang sama, BNNK Denpasar juga telah melakukan advokasi tentang implementasi P4GN di lingkungan pekerja dengan mengundang perwakilan dari perusahaan swasta di kota ini.Namun sedikit berbeda dengan yang lalu, kegiatan kali ini dilakukan dengan konsep forum diskusi grup (FGD). Sebelumnya acara ini diawali dengan penyampaian materi penanggulangan narkoba oleh penyuluh BNNK Denpasar Yusuf Pribadi. Kemudian dilanjutkan dengan pengakuan atau testimoni oleh mantan pecandu narkoba, Asep.Peserta diskusi tmapak antusias mengikuti jalannya diskusi, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan saran yang dilontarkan oleh mereka. I Wayan Wijaya Kusuma, perwakilan dari Desa Dauh Puri Kangin, menanyakan tentang penanganan narkoba hasil sitaan. Untuk memutus aliran peredaran narkoba, apakah narkoba hasil sitaan benar-benar dimusnahkan? Adakah saksi mata pada saat pemusnahan tersebut? Karena jangan sampai barang bukti ini kembali beredar di masyarakat? tanyanya.I Gusti Ngurah Sardula, perwakilan BNN Kota Denpasar menjelaskan bahwa untuk saat ini, pihaknya belum diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan maupun penyitaan barang bukti peredaran gelap narkoba. Untuk hal ini, pihaknya selalu bekerjasama dengan anggota Polrestabes Denpasar jika ada indikasi peredaran narkoba di wilayahnya.Sementara perwakilan dari Kelurahan Sumerta, I Wayan Arta, meminta BNNK Denpasar menertibkan kafe-kafe liar yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba di lingkungannya. Kami tidak memiliki wewenang uuntuk melakukan hal tersebut, tapi kami akan melakukan koordinasii dengan pihak terkait mengenai usulan dari Bapak, jawab I Gusti Ngurah Sardula.Pada waktu yang bersamaan, BNNK Denpasar juga melakukan kegiatan sosialisasi implementasi Inpres No 12 tahun 2011 tentang P4GN di instansi pemerintah. Kali ini bertempat di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Jalan Imam Bonjol Denpasar. (Humas BNNK Denpasar)
Artikel
Menyasar Lingkungan Swasta, BNNK Denpasar Mengadakan Advokasi P4GN
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
