Denpasar, Bali – Untuk mewujudkan program pemerintah Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 khususnya Kota Denpasar, Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar terus melakukan segala upaya. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada hari Kamis (2/5) kemarin di Hotel Dewi Karya, Jalan Nangka Selatan, Denpasar.Kegiatan kali ini diikuti oleh 50 orang perwakilan masyarakat di wilayah Kota Denpasar. Sebelumnya di tempat yang sama, BNNK Denpasar juga telah melakukan advokasi tentang implementasi P4GN di lingkungan pekerja dengan mengundang perwakilan dari perusahaan swasta di kota ini.Namun sedikit berbeda dengan yang lalu, kegiatan kali ini dilakukan dengan konsep forum diskusi grup (FGD). Sebelumnya acara ini diawali dengan penyampaian materi penanggulangan narkoba oleh penyuluh BNNK Denpasar Yusuf Pribadi. Kemudian dilanjutkan dengan pengakuan atau testimoni oleh mantan pecandu narkoba, Asep.Peserta diskusi tmapak antusias mengikuti jalannya diskusi, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan saran yang dilontarkan oleh mereka. I Wayan Wijaya Kusuma, perwakilan dari Desa Dauh Puri Kangin, menanyakan tentang penanganan narkoba hasil sitaan. Untuk memutus aliran peredaran narkoba, apakah narkoba hasil sitaan benar-benar dimusnahkan? Adakah saksi mata pada saat pemusnahan tersebut? Karena jangan sampai barang bukti ini kembali beredar di masyarakat? tanyanya.I Gusti Ngurah Sardula, perwakilan BNN Kota Denpasar menjelaskan bahwa untuk saat ini, pihaknya belum diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan maupun penyitaan barang bukti peredaran gelap narkoba. Untuk hal ini, pihaknya selalu bekerjasama dengan anggota Polrestabes Denpasar jika ada indikasi peredaran narkoba di wilayahnya.Sementara perwakilan dari Kelurahan Sumerta, I Wayan Arta, meminta BNNK Denpasar menertibkan kafe-kafe liar yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba di lingkungannya. Kami tidak memiliki wewenang uuntuk melakukan hal tersebut, tapi kami akan melakukan koordinasii dengan pihak terkait mengenai usulan dari Bapak, jawab I Gusti Ngurah Sardula.Pada waktu yang bersamaan, BNNK Denpasar juga melakukan kegiatan sosialisasi implementasi Inpres No 12 tahun 2011 tentang P4GN di instansi pemerintah. Kali ini bertempat di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Jalan Imam Bonjol Denpasar. (Humas BNNK Denpasar)
Artikel
Menyasar Lingkungan Swasta, BNNK Denpasar Mengadakan Advokasi P4GN
Terkini
-
BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:20221 22 Apr 2026 -
PERKUAT LAYANAN REHABILITASI, BNN PRIORITASKAN REHABILITASI ANAK MELALUI SOSIALISASI BUKU “MENDUKUNG ANAK MENUJU PEMULIHAN DARI ADIKSI NARKOTIKA” 18 Apr 2026 -
REFORMASI BIROKRASI DIAPRESIASI, BNN RAIH KWP AWARDS 2026 17 Apr 2026 -
BNN PERKUAT SISTEM REHABILITASI BERKELANJUTAN MELALUI PENYUSUNAN NSPK LAYANAN TAHUN 2026 17 Apr 2026 -
PEMETAAN POTENSI SDA DAN SDM DI KAWASAN RAWAN NARKOBA KABUPATEN BOGOR, PERKUAT PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF 17 Apr 2026 -
BNN TINGKATKAN KUALITAS REHABILITASI ANAK LEWAT SOSIALISASI BUKU EDUKATIF 16 Apr 2026 -
BNN DAN BRIN PERKUAT KOLABORASI RISET UNTUK HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA BARU 15 Apr 2026
Populer
- BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026

- ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026

- BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026

- PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026

- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026
