Denpasar, Bali – Untuk mewujudkan program pemerintah Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 khususnya Kota Denpasar, Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar terus melakukan segala upaya. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada hari Kamis (2/5) kemarin di Hotel Dewi Karya, Jalan Nangka Selatan, Denpasar.Kegiatan kali ini diikuti oleh 50 orang perwakilan masyarakat di wilayah Kota Denpasar. Sebelumnya di tempat yang sama, BNNK Denpasar juga telah melakukan advokasi tentang implementasi P4GN di lingkungan pekerja dengan mengundang perwakilan dari perusahaan swasta di kota ini.Namun sedikit berbeda dengan yang lalu, kegiatan kali ini dilakukan dengan konsep forum diskusi grup (FGD). Sebelumnya acara ini diawali dengan penyampaian materi penanggulangan narkoba oleh penyuluh BNNK Denpasar Yusuf Pribadi. Kemudian dilanjutkan dengan pengakuan atau testimoni oleh mantan pecandu narkoba, Asep.Peserta diskusi tmapak antusias mengikuti jalannya diskusi, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan saran yang dilontarkan oleh mereka. I Wayan Wijaya Kusuma, perwakilan dari Desa Dauh Puri Kangin, menanyakan tentang penanganan narkoba hasil sitaan. Untuk memutus aliran peredaran narkoba, apakah narkoba hasil sitaan benar-benar dimusnahkan? Adakah saksi mata pada saat pemusnahan tersebut? Karena jangan sampai barang bukti ini kembali beredar di masyarakat? tanyanya.I Gusti Ngurah Sardula, perwakilan BNN Kota Denpasar menjelaskan bahwa untuk saat ini, pihaknya belum diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan maupun penyitaan barang bukti peredaran gelap narkoba. Untuk hal ini, pihaknya selalu bekerjasama dengan anggota Polrestabes Denpasar jika ada indikasi peredaran narkoba di wilayahnya.Sementara perwakilan dari Kelurahan Sumerta, I Wayan Arta, meminta BNNK Denpasar menertibkan kafe-kafe liar yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba di lingkungannya. Kami tidak memiliki wewenang uuntuk melakukan hal tersebut, tapi kami akan melakukan koordinasii dengan pihak terkait mengenai usulan dari Bapak, jawab I Gusti Ngurah Sardula.Pada waktu yang bersamaan, BNNK Denpasar juga melakukan kegiatan sosialisasi implementasi Inpres No 12 tahun 2011 tentang P4GN di instansi pemerintah. Kali ini bertempat di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Jalan Imam Bonjol Denpasar. (Humas BNNK Denpasar)
Artikel
Menyasar Lingkungan Swasta, BNNK Denpasar Mengadakan Advokasi P4GN
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024