Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada ancaman kelangsungan masa depan generasi bangsa, dengan semakin maraknya penyalahgunaan Narkoba. Sekitar 4 juta orang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba atau sekitar 2,2 persen dari penduduk Indonesia. Dari 4 juta penyalahguna Narkoba, setiap tahun sekitar 18.000 orang yang dapat direhabilitasi oleh pemerintah maupun swasta. Hal ini di karenakan kurangnya tempat rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba.Bisa dibayangkan, apabila 4 juta orang pengguna Narkoba itu mendadak sembuh karena direhabilitasi secara serempak, tentu Indonesia akan terbebas dari Narkoba, karena tidak ada yang mengkonsumsi, dengan sendirinya pasar Narkoba akan mati. Tapi kenyataannya kita belum punya tempat rehabilitasi yang memadai.Dengan prevalensi 2,2% Indonesia dewasa ini tidak lagi menjadi negara transit, tetapi sudah menjadi pasar Narkoba. Pada tahun 2010 perkiraan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar Rp. 41 triliun yang terdiri dari biaya private dan sosial. Oleh karena itu, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia telah memasuki kategori lampu kuning, bahkan kini telah ditemukan zat-zat psikoaktif baru, sekitar 14 zat telah ditemukan di Indonesia.Hal ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah proaktif dan antisipatif. Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah terhadap permasalahan Narkoba di Indonesia, pada tahun 2011 yang lalu, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jakstranas P4GN kepada para Menteri Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala BKPM, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota. Penerbitan Inpres Jakstranas P4GN ini adalah sebagai bentuk tekad besar dari Presiden selaku Pemimpin Negara untuk mewujudkan sebuah cita-cita Indonesia Negeri Bebas Narkoba.Badan Narkotika Nasional (BNN) berkewajiban untuk terus mendorong dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara agar terus bersinergi, bekerja sama, berkoordinasi secara intensif dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kita tidak bisa Perang Melawan Narkoba Sendirian. Untuk itu, kita secara terus – menerus melibatkan dan mendorong masyarakat baik secara individu, maupun kelompok, instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan merehabilitasi pengguna Narkoba sebagai bentuk dekriminalisasi sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pelaksanaan dekriminalisasi ala Indonesia melalui upaya wajib lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan baik secara sukarela maupun dipaksa oleh penyidik, oleh karena itu sangat penting keberadaan IPWL sebagai lembaga yang melaksanakan dekriminalisasi pengguna Narkoba di Indonesia. BNN, Polri, Bea dan Cukai serta Instansi terkait lainnya terus berkoordinasi dalam upaya interdiksi dan pemutusan jaringan sindikat serta menerapkan kejahatan money laundring yang selalu menyertai kejahatan Narkoba.Kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Jakstranas P4GN, dimaksudkan sebagai sarana bertukar pikiran dan gagasan dari seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memperoleh pemahaman dan kesepakatan bersama terkait pola dan strategi kontekstual dalam rangka upaya P4GN. Masalah yang aktual yang dihadapi bersama bangsa ini adalah Bagaimana merehabilitasi penyalah guna Narkoba yang saat ini sudah berjumlah 4 juta orang, serta bagaimana konsep kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kotamadya dalam melaksanakan P4GN. Diharapkan seluruh instansi pemerintah baik tingkat pusat dan daerah dapat menginisiasi dan mengadakan kegiatan yang berorientasi pada upaya P4GN dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi, bersama perang terhadap Narkoba benar – benar terwujud sebagai gerakan masyarakat dan pemerintah.Jakarta, Mei 2013Kepala BNNDrs. Anang Iskandar
Siaran Pers
DALAM RANGKA RAPAT KOORDINASI KEBIJAKAN STRATEGI NASIONAL P4GN
Terkini
- BNN RAYAKAN HUT KORPRI DENGAN SEMANGAT BERSINAR 06 Des 2024
- RAKOR DESK PEMBERANTASAN NARKOBA, SEPAKATI TIGA KOMITMEN BERSAMA 06 Des 2024
- BNN LIVE STREAMING PENGGELEDAHAN TKP DAN RUMAH PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA 06 Des 2024
- BNN TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MFDS KOREA DAN BPOM RI 06 Des 2024
- JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 05 Des 2024
- BNN GELAR SEMINAR HASIL SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA 05 Des 2024
- BNN PROVINSI LAMPUNG RAIH ANUGERAH KIP AWARD TAHUN 2024 05 Des 2024
Populer
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PESERTA CPNS BNN YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) T.A. 2024 18 Nov 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pppk Formasi Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 11 Nov 2024
- BNN RI BERHASIL AMANKAN 19.846,43 GRAM SABU JARINGAN INTERNASIONAL DI SULAWESI TENGAH 22 Nov 2024
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan BNN T.A. 2024 Tahap I 29 Nov 2024
- KEPALA BNN RI: TIGA MORAL STANDING, SALAH SATUNYA PECANDU ADALAH KORBAN 26 Nov 2024
- PENINGKATAN NILAI IKR 2024: CERMINAN UPAYA KOLEKTIF MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI 26 Nov 2024
- BNN GELAR RAPAT KOORDINASI EVALUASI PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 26 Nov 2024