Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto memaparkan, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah berupaya memerangi narkoba dari berbagai aspek. Pada dasarnya, Indonesia telah berusaha keras mengimplementasikan Deklarasi Politik dan Rencana Aksi 2009 hingga saat ini. Secara global, ada tiga hal yang sudah dilakukan Indonesia dalam melakukan aksi nyata penanggulangan narkoba. Pertama, lima tahun lalu, pemerintah telah meyakinkan pihak DPR untuk menelurkan UU narkotika yang relevan dalam konteks penanganan masalah narkoba, dan hasilnya pada 2009 lalu UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika lahir dan menggantikan undang-undang terdahulu. Untuk mendukung UU ini, pemerintah menerbitkann peraturan turunan berupa peraturan tentang prekursor pada tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika. UU No.35 Tahun 2009 telah mengatur bagaimana penanganan ideal antara pendekatan pengurangan pasokan dan permintaan narkoba secara seimbang. UU ini tergolong keras dan tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba, sedangkan bagi pengguna narkoba, UU ini sangat humanis. Para pengguna diarahkan untuk rehabilitasi, sebagai hukuman alternatif seperti yang sudah dijelaskan dalam PP No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika. Regulasi ini mampu memberikan manfaat yang besar bagi pengguna narkoba karena dapat memenuhi hak para pengguna untuk mendapatkan layanan kesehatan, dan solusi untuk menghindari over kapasitas lapas. Selain dua peraturan yang sudah disinggung sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah aturan yang berfungsi untuk mengontrol ekspor dan impor narkotika, psikotropika dan prekursor. Kedua, upaya untuk mengurangi pasokan narkoba dilakukan dengan cara pencegahan hingga rehabilitasi dan pascarehabilitasi. Terapi dan rehabilitasi dan juga pasca rehabilitasi untuk pecandu narkoba dilakukan secara terpadu agar setelah pulih mereka bisa dibekali dengan keterampilan untuk siap kembali ke masyarakat. Sejak 2009, pusat rehabilitasi di Indonesia telah berkembang cukup pesat, dan dapat menyediakan sejumlah program terapi. Panti rehabilitasi yang tersedia bukan hanya milik pemerintah namun juga milik masyarakat. Terkait dengan gencarnya program rehabilitasi, pada dasarnya Indonesia telah mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan untuk pengguna narkoba. Fokus dari pencanangan ini adalah menyelamatkan pengguna narkoba dari hukuman pidana penjara dengan mempromosikan dan mengembangkan kesempatan bagi mereka untuk menjalani terapi dan rehabilitasi. Dalam konsep pasca rehabilitasi, pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat pemanfaatan flora dan fauna untuk pembinaan mantan pengguna narkoba menjadi hal yang sangat penting. Karena itulah, sejumlah pilot project rehabilitasi berbasis konservasi alam digencarkan, seperti konservasi berbasis hutan, laut, perikanan, dan pertanian. Ketiga, dalam rangka menanggulangi masalah narkoba tentunya diperlukan kerja sama internasional. Sebagai bentuk nyata, BNN dan Polri telah membangun jejaring dengan sejumlah negara melalui kesepakatan nota kesepahaman bersama dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba. Bentuk kerja sama yang dibangun bisa melalui sharing informasi dan pelaksanaan controlled delivery. Hingga saat ini, sudah ada delapan nota kesehapaman yang ditandatangani oleh BNN dengan sejumlah negara untuk memaksimalkan upaya pemberantasan jaringan narkoba. Dalam konteks penanganan pencucian uang, pemerintah telah menerbitkan UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU. Agar upaya ini berjalan maksimal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuat MoU dengan 46 unit intelejen bidang keuangan di seluruh dunia. Menkopolhukam menyatakan, meski Indonesia sudah melaksanakan berbagai upaya namun ancaman dan tantangan selalu ada. Berbagai kejahatan terkait narkoba masih rawan baik di level nasional, regional maupun internasional. Seperti negara-negara lainnya, Indonesia dihadapkan dengan masalah tinggi angka penyelundupan narkotika sintetis. Tingginya permintaan narkotika sintesis ternyata dipengaruhi oleh peningkatan sektor penghasilan dan tuntutan gaya hidup modern. (bk/ disarikan dari sambutan Menkopolhukam di Wina)
Berita Utama
Menkopolhukam Paparkan Tiga Jurus Indonesia Tanggulangi Narkoba
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh 08 Mar 2024
- TEMUI KEPALA BNN RI, BUPATI BURU AJUKAN PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN BURU 01 Mar 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024