Dalam roundtable discusion yang dilaksanakan pada sidang High Level Segment CND ke – 57 delegai Indonesia menyampaikan statement mengenai implementasi standart pencegahan UNODC di 8 provinsi. Pada kesempatan tersebut telah dibahas tiga isu utama tentang demand reduction : dalam rangka mengurangi ketergantungan penyalahgunaan Narkotika dengan pendekatan yang komperhensif sesuai dengan standar pencegahan yang dikeluarkan oleh UNODC.dalam kesepatan tersebut juga dibahas mengenai pengurangan permintaan atau supply reduction, pencucian uang dan kerja sama antara lembaga peradilan dalam menyelesaikan masalah narkotika.khusus dalam bidang pencegahan, terejadi pergeseran metode pencegahan yang semula berdasarkan metode primer, sekunder, tersier, bergeser menuju program pencegahan berbasis ilmu pengetahuan yang dikeluarkan oleh UNODC, yang terfokus pada 5 target : keluarga, pelajar, tempat kerja, komunitas dan kelompok marginal yang ada hubungan dengan kesehatan masyarakat.Kebijakan terkait dengan penanganan terhadap para penyalah guna narkoba, pencandu narkoba juga ada kecenderungan berubah dari penghukuman penjara menuju proses rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlanjur menggunakan narkotika.Dalam kesempatan roundtable discusion, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menkopolhukam didampingi Kepala BNN melakukan pertemuan Bilatral dengan delegasi Iran dan International Drug Policy Consotium (IDPC) dipimpim oleh Mantan Menteri dari Swiss. Dalam pertemuan tersebut IDPC memuji penanganan pengguna narkoba di Indonesia (Penyalah guna/pecandu) yang dianggap sudah tepat dengan tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka, melaikan melakukan rehabitlitasi terhadap mereka. khusus bagi mereka (pecandu, korban penyalah guna) yang tertangkap tetap dilakukan proses hukum namun hukumannya adalah rehabilitasi yang dianggap sebagai langkah yang maju dalam penanganan pecandu penyalah guna narkoba, dan IDPC menyambut baik untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam hal ini BNN dalam mendukung upaya bersama mendorong berbagi negara untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi kepada para pecandu/korban penyalah guna narkoba.
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
