Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Rapat Koordinasi terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi di Redtop Hotel, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat, Senin (28/4). Kegiatan yang mengangkat tema Optimalisasi Peran dan Fungsi BNNP/BNNK di Bidang Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ini dihadiri oleh seluruh Kepala BNN Provinsi (BNNP) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Rakor ini merupakan bentuk dari implementasi dari peraturan bersama yang telah ditandatangani oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Forum Mahkumjakpol (Mahkama Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri) pada 11 Maret 2014 lalu. Tak hanya perwakilan BNN, Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Kemkes, Kemensos, Kemenkumham, Kejaksaan, serta Bareskrim Polri. Hasil penelitian BNN bersama Puslitkes UI menunjukkan bahwa jumlah pecandu di Indonesia sekitar 3,8 s.d. 4,2 juta jiwa. 27 % diantaranya merupakan kelompok coba pakai, 45% kelompok teratur pakai, 26 % kelompok pecandu bukan suntik dan 2 % kelompok pecandu suntik (Jurnal Data P4GN Edisi Tahun 2013). Dari angka diatas, pecandu yang memerlukan layanan terapi dan rehabilitasi dengan segera adalah 1.190.000 orang. Korban penyalah guna yang tergolong dalam kategori coba pakai dan teratur pakai masih dapat ditangani dengan kegiatan pencegahan primer dan intervensi singkat.Pada tahun 2012, dari estimasi 4,2 juta penyalah guna narkotika di Indonesia hanya sekitar 14.510 orang yang mengakses layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbanyak pada kelompok usia 26 – 40 tahun yaitu sebanyak 9.972 orang. Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido sendiri, pada tahun 2012 hanya dapat memberikan layanan kepada 908 orang pecandu. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar korban penyalah guna narkotika belum mendapat perawatan dan tidak terakses oleh layanan terapi dan rehabilitasi.Adanya PP Wajib Lapor No. 25 Tahun 2011 tidak menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana.Menghadapi hal tersebut, BNN telah melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkotika. Program ini juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama antara Mahkumjakpol, Kemenkes, Kemensos dan BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui upaya rehabilitasi.Diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mensinkronisasikan dan mengkoordinasikan kebijakan/program terkait rehabilitasi pecandu Narkoba kepada seluruh BNNP dan BNNK selaku pelaksana program rehabilitasi di wilayah. Melalui kegiatan ini BNN akan menyiapkan seluruh perangkat pendukung (software dan hardware) yang ada di wilayah khususnya yang terkait dengan pembentukan IPWL dan tim asesmen terpadu. Dengan melibatkan Kementerian terkait yang ikut serta dalam pembentukkan Peraturan Bersama, diharapkan kedepannya BNNP dan BNNK akan menjadi ujung tombak BNN dalam penanganan pecandu di seluruh wilayah di Indonesia
Siaran Pers
Melalui Rapat Koordinasi, BNN Optimalisasi Peran dan Fungsi BNNP dan BNNK di Bidang Rehabilitasi Penyalah Guna dan Korban Penyalah Guna Narkotika
Terkini
-
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026 -
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 22 Sep 2026 -
BNN GELAR PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS LRKM UNTUK PERKUAT STANDAR LAYANAN REHABILITASI 22 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
