Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Rapat Koordinasi terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi di Redtop Hotel, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat, Senin (28/4). Kegiatan yang mengangkat tema Optimalisasi Peran dan Fungsi BNNP/BNNK di Bidang Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ini dihadiri oleh seluruh Kepala BNN Provinsi (BNNP) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Rakor ini merupakan bentuk dari implementasi dari peraturan bersama yang telah ditandatangani oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Forum Mahkumjakpol (Mahkama Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri) pada 11 Maret 2014 lalu. Tak hanya perwakilan BNN, Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Kemkes, Kemensos, Kemenkumham, Kejaksaan, serta Bareskrim Polri. Hasil penelitian BNN bersama Puslitkes UI menunjukkan bahwa jumlah pecandu di Indonesia sekitar 3,8 s.d. 4,2 juta jiwa. 27 % diantaranya merupakan kelompok coba pakai, 45% kelompok teratur pakai, 26 % kelompok pecandu bukan suntik dan 2 % kelompok pecandu suntik (Jurnal Data P4GN Edisi Tahun 2013). Dari angka diatas, pecandu yang memerlukan layanan terapi dan rehabilitasi dengan segera adalah 1.190.000 orang. Korban penyalah guna yang tergolong dalam kategori coba pakai dan teratur pakai masih dapat ditangani dengan kegiatan pencegahan primer dan intervensi singkat.Pada tahun 2012, dari estimasi 4,2 juta penyalah guna narkotika di Indonesia hanya sekitar 14.510 orang yang mengakses layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbanyak pada kelompok usia 26 – 40 tahun yaitu sebanyak 9.972 orang. Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido sendiri, pada tahun 2012 hanya dapat memberikan layanan kepada 908 orang pecandu. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar korban penyalah guna narkotika belum mendapat perawatan dan tidak terakses oleh layanan terapi dan rehabilitasi.Adanya PP Wajib Lapor No. 25 Tahun 2011 tidak menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana.Menghadapi hal tersebut, BNN telah melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkotika. Program ini juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama antara Mahkumjakpol, Kemenkes, Kemensos dan BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui upaya rehabilitasi.Diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mensinkronisasikan dan mengkoordinasikan kebijakan/program terkait rehabilitasi pecandu Narkoba kepada seluruh BNNP dan BNNK selaku pelaksana program rehabilitasi di wilayah. Melalui kegiatan ini BNN akan menyiapkan seluruh perangkat pendukung (software dan hardware) yang ada di wilayah khususnya yang terkait dengan pembentukan IPWL dan tim asesmen terpadu. Dengan melibatkan Kementerian terkait yang ikut serta dalam pembentukkan Peraturan Bersama, diharapkan kedepannya BNNP dan BNNK akan menjadi ujung tombak BNN dalam penanganan pecandu di seluruh wilayah di Indonesia
Siaran Pers
Melalui Rapat Koordinasi, BNN Optimalisasi Peran dan Fungsi BNNP dan BNNK di Bidang Rehabilitasi Penyalah Guna dan Korban Penyalah Guna Narkotika
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023