BNN.GO.ID, Jakarta – Petugas BNNP Kaltim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dan ekstasi sebanyak 200 butir, di Sempaja, Samarinda, Jumat (20/9). Di TKP, petugas mengamankan 3 tersangka, dan salah satu diantaranya tewas setelah ditindak tegas karena melukai petugas. Sementara itu, satu tersangka lainnya melarikan diri.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim pemberantasan BNNP Kaltim akan adanya transaksi narkotika di daerah Samarinda. Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Kaltim melaksanakan pengejaran terhadap mobil Ayla warna merah yang diduga membawa sabu. Pada saat akan dilakukan pencegatan di Simpang 4 Jl. Juanda (Lampu Merah) tersangka tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti dan melarikan diri dengan melaju ke Arah Jl. Pembangunan – terus belok ke Arah Vorvo dan ke Arah Jl.M.Yamin. Sebelumnya, tersangka telah membuang bungkusan narkotika ke pinggir jalan di sekitar Pos Pengawasan Lalu Lintas Jl. Juanda (di bawah Fly Over).
Sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas di sepanjang Jalan dari Jl. Juanda sampai Jl. M.Yamin dan baru berhasil dihentikan karena macet di Lampu Merah Jl. PM. Noor. Saat hendak dihentikan untuk yang kedua kalinya tersangka tetap tidak mengindahkan perintah petugas untuk menyerahkan diri. Ketika petugas mencoba mendekat untuk mengeluarkan tersangka dari mobil, dalam keadaan kaca mobil terbuka tersangka berinisial IR (bandar narkoba) ini malah merampas senjata petugas dalam kondisi kendaraan terus berjalan sehingga petugas ikut terseret dan hampir terlindas. Dalam kondisi terdesak, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka dengan melepaskan tembakan. Tak berselang lama, kendaraan yang dikemudikan tersangka melaju dan terperosok ke arah parit. Sementara itu, petugas BNNP Kaltim, Bripka Effendy sempat tersungkur dan mengalami luka robek di bagian mulut. Selanjutnya tersangka berinisial IR dilarikan ke rumah sakit setelah mendapatkan luka tembak. Setelah mendapatkan perawatan, IR dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, petugas BNNP yaitu Effendy juga dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan.
Di TKP, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu IS dan MRA (keduanya perempuan). Adapun total barang bukti yang disita petugas antara lain : 11( sebelas) kantong plastik sabu seberat 1.009,43 gram, dan 2 (dua) kantong ekstasi jumlah 200 butir dan berat 83,18 gram bruto. Dengan pengungkapan kasus pererdaran sabu dengan jumlah barang bukti tersebut di atas, maka lebih dari 5.200 anak bangsa selamat dari penyalahgunaan narkoba.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba