Skip to main content
Artikel

KHAT, TEH ARAB MENGANDUNG NARKOBA

Oleh 02 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Khat atau Ghat, tanaman yang semula dikenal sebagai teh arab ini mulai naik daun di tahun 2013 lalu karena peristiwa penggerebekan Raffi Ahmad. Khat menjadi buah bibir karena kandungan methylone-nya diduga digunakan oleh Raffi Ahmad sebagai dopping.Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Khat mengandung Katinona dalam waktu 48 jam pasca dipetik. Setelah lewat 48 jam, yang tersisa pada tanaman ini hanyalah Katina. Kandungan dalam tanaman inilah yang masuk dalam Narkotika Golongan I untuk Katinona dan Narkotika Golongan III untuk Katina.Katinona dan Katina memiliki efek stimulan, seperti timbulnya euphoria, hiperaktif, tidak mengantuk, dan tidak menimbulkan rasa lapar. Mengonsumsi tanaman ini dalam waktu lama dapat mengakibatkan depresi, halusinasi, kelainan psikosis, kanker mulut, stroke, hingga menyebabkan kematian.Oleh karena itu, pada tahun 1965, sejak WHO melaporkan tentang adanya penggunaan Khat di beberapa negara, peredaran tanaman tersebut mulai dibatasi. Di negara-negara Eropa, seperti Finlandia, Perancis, dan Jerman sudah melarang peredaran tanaman ini, sedangkan di Somalia, Kenya, dan Ethiopia, Khat masih dianggap legal.Sejarah masuknya tanaman Khat ke Indonesia masih memerlukan kajian ilmiah. Muncul dugaan bahwa Khat masuk ke Indonesia dan tumbuh subur di kawasan Cisarua, Bogor, pada tahun 1980-an. Tanaman yang sangat digemari oleh turis asal Timur Tengah ini dibawa oleh turis asal Arab yang awalnya singgah di kawasan Puncak untuk berlibur. Karena di-claim memiliki khasiat untuk meningkatkan vitalitas dan mengobati sakit perut, tanaman ini kemudian dibudidayakan masyarakat kawasan puncak untuk dikonsumsi sendiri dan juga untuk dijual pada turis Timur Tengah yang berkunjung ke wilayah tersebut. Sekantung plastik Khat dibandroll hingga Rp 500.000,-.Munculnya larangan pada tanaman ini kemudian membuat masyarakat takut untuk menanam Khat. Pada 7 Februari 2013, BNN bekerja sama dengan aparat setempat memburu tanaman tersebut untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sosialisasi pun dilakukan kepada warga sekitar agar tidak menanam ataupun mengonsumsi tanaman yang memiliki efek lebih berbahaya daripada mengonsumsi sabu dan ekstasi tersebut.Selang dua tahun, BNN kembali menemukan ladang berisi ribuan batang tanaman Khat di dua lokasi berbeda di kawasan Tugu Utara, Cisarua, Bogor. Sebanyak 500 batang pohon ditemukan di sebuah bungalow yang berada di bagian dalam kawasan Villa Ever Green, sedangkan sebanyak 1500 batang pohon tumbuh liar di kawasan Villa Okem, Desa Ciburial.Adalah Agus, seorang kakek yang bekerja sebagai tukang kebun di Bungalow Manggis, di kawasan Villa Ever Green tersebut yang pada satu tahun lalu menanam tanaman terlarang ini. Agus mengaku tidak tahu menahu bahwa tanaman tersebut dilarang oleh undang-undang. Tujuannya menanam pohon ini adalah untuk mempercantik halaman bungalow yang ia urus. Kakek yang juga bekerja mengurus sampah di Villa Ever Green ini menemukan setumpuk pohon Khat di tempat sampah. Karena Ia melihat tanaman ini begitu kokoh, akhirnya Ia memutuskan untuk menanam pohon itu kembali sebagai pagar tanaman di Bungalow Manggis.Kepada petugas, ia menjelaskan bahwa Khat yang tumbuh subur di lahan sepanjang 50 meter ini sering Ia makan sebagai lalapan atau dimasak bersama mie rebus. Ia mengaku bahwa setelah mengonsumsi ini badannya terasa bugar. Bahkan ketika sedang membakar sampah, ia tidak merasakan hawa panas seperti biasanya ketika Ia membakar sampah sebelum mengonsumsi tanaman ini. Agus juga mengaku bahwa, sang pemilik bungalow pernah menyuruhnya untuk mencabut tanaman terlarang tersebut dari halaman bungalownya, namun diabaikan oleh Agus karena tidak mendapat penjelasan yang jelas. Ditambah lagi, beberapa warga juga pernah memberitahu Agus bahwa tanaman tersebut memiliki rasa yang enak dan berkhasiat untuk dikonsumsi.Hingga pada Rabu (1/4), petugas BNN mengamankan tanaman tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar. Pemusnahan yang dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Drs. Sugiyo, ini disaksikan oleh jajaran Polsek Cisarua, Bogor, aparatur daerah, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.Atas kasus ini Agus mendapatkan hukuman berupa pembinaan. Kedepannya, BNN dibantu pihak Kepolisian Cisarua akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi masyarakat agar mengetahui bahwa tanaman tersebut dilarang oleh undang-undang dan menindak tegas siapa saja yang mencoba menanam atau memelihara tanaman yang tergolong Narkotika tersebut dengan ancaman hukuman pidana. DND

Baca juga:  Agus Suwarno : Ingin Habiskan Sisa Umur Kampanyekan Bahaya Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel