Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita Satker

Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah

Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Palangka Raya, 9 Agustus 2024

Melanjutkan agenda kerjanya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom bertolak dari Sampit ke Palangka Raya untuk meresmikan fasilitas rehabilitasi Wira Satya, pada Jumat (9/8).

Fasilitas yang terletak di belakang gedung BNN Provinsi Kalimantan Tengah, di Jl. Tangkasiang No. 12, Palangka Raya ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai hibah sebesar Rp 2 milliar.

Dibangun sejak tahun 2021, bangunan seluas 350 m2 ini dioperasionalkan secara bertahap. Setelah sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat administrasi rehabilitasi dan hanya bisa menerima klien rehabilitasi rawat jalan, fasilitas rehabilitasi Wira Satya kini resmi beroperasi sebagai fasilitas rehabilitasi rawat inap.

Dengan diresmikannya operasionalisasi rawat inap pada fasilitas rehabilitasi Wira Satya ini, Kepala BNN RI berharap jajaran BNN Provinsi Kalimantan Tengah dapat melaksanakan amanat Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca juga:  Rapat Koordinasi Bnn Di Lingkungan Kampus Di Jabodetabek

“Meskipun dengan segala keterbatasan yang ada, paling tidak hadirnya fasilitas rehabilitasi yang di-support oleh Pemda ini bisa menjangkau pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Kepala BNN RI.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel