Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian PUPR Implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dengan Tes Urine

Dibaca: 151 Oleh 09 Jun 2020Juni 10th, 2020Tidak ada komentar
Kementerian PUPR Implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dengan Tes Urine
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Jakarta – Guna mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) bersinergi dengan BNN mengadakan tes urine bagi pegawai pada hari Senin, 8 Juni 2020 bertempat di Satker Penyedia Rumah Swadaya & Fasilitasi Rumah Umum Gedung Wisma Karya Jl. Wijaya I No. 59, Petogogan, Kebayoran Baru, Jaksel dan Satker Pengembangan Perumahan Gedung Balai Krida Jl. Tirtayasa No. 12 Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel.

Kegiatan yang dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan dengan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas, peserta mengenakan masker, menjaga jarak, dan penggunaan hand sanitizer sebelum dan sesudah mengambil sampel urine ini merupakan wujud implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Kementerian PUPR juga berkomitmen untuk terus melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN yang diamanahkan dalam Inpres Nomor 2/2020 secara berkala demi menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel