Skip to main content
Siaran Pers

Kebijakan Humanis Bagi Para Pecandu Narkotika

Oleh 26 Apr 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pelaksanaan vonis rehabilitasi terhadap pecandu Narkotika merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55, 103, dan 127, yang bersifat lebih humanis kepada korban penyalahgunaan Narkotika namun keras terhadap para pengedar, importir dan produsen Narkotika.

Baca juga:  Upaya P4GN Di Lingkungan Kerja

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel