Penanganan narkoba harus diimplementasikan secara komprehensif baik itu dari sisi penegakkan hukum maupun rehabilitasi. Ironisnya, tidak semua penyidik sudah memahami betul tentang mekanisme penanganan para penyalahguna narkoba yang ideal. Faktanya, banyak penyalahguna narkoba dikriminalkan, bukan direhabilitasi. BNN memandang perlunya titik temu antara konsep penanganan terhadap penyalahguna narkoba dari sisi penegakkan hukum serta rehabilitasi. Sebagai respon dalam menempuh harapan ini, BNN menggandeng Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk membahas pentingnya sinergitas penanganan penyalahguna narkoba dalam bidang pemberantasan dan rehabilitasi, melalui Focus Group Discussion (FGD), di ruang rapat Dirserse Polda Metro Jaya, Rabu (22/5). Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Ida Oetari menegaskan bahwa penyalahguna narkoba adalah orang sakit yang perlu diobati dan berhak mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Menurutnya hal ini menjadi konsep mendasar yang harus dipahami bersama. Rehabilitasi merupakan upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba, karena ketika banyak penyalahguna narkoba itu pulih otomatis demand akan putus, dan hal ini tentu saja akan menekan supply, alhasil pemberantasan jaringan narkoba semakin mudah untuk dilaksanakan, ungkap Ida di hadapan para peserta FGD yang merupakan penyidik dari Polda Metro, dan Polres di wilayah DKI. Penanganan penyalahguna atau pecandu narkoba dalam konteks hukum, pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika. Dalam PP 25/2011 pasal 13 ayat 4, dijelaskan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial sebagaimana pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim dokter. Dengan aturan ini penyidik dapat mengirim si tersangka ke tempat rehabilitasi yang ada. Namun faktanya, aturan hukum ini belum disikapi satu suara oleh para penyidik. Wadirserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rahmat Wibowo mengatakan, dalam mengambil sikap, para penyidik di lingkungan Polri masih membutuhkan arahan dan kebijakan dari Pembina fungsi mereka melalui surat edaran dan juga petunjuk teknis, atau SOP yang jelas tentang mekanisme rehabilitasi di tahap penyidikan. Menanggapi hal ini, Direktur PLRIP kurang sependapat, karena menurutnya aturan hukum sudah jelas dijabarkan pada PP No.25/2011 tersebut, sehingga tidak perlu lagi diskresi dari pimpinan untuk memutuskan langkah penyidikan terhadap tersangka penyalahguna narkoba. Karena SOP tentang mekanisme penanganan penyalahguna narkoba di dalam tahap penyidikan masih digodok di tubuh Polri, Rahmat menaruh harapan besar agar hal itu segera tuntas, sehingga para para penyidik di lapangan dapat melakukan tindakan yang tepat, dalam konteks penanganan tersangka yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Terlepas dari polemik ini, Rahmat sangat setuju bahwa para tersangka yang terbukti hanya penyalahguna sebaiknya mendapatkan layanan rehabilitasi, karena dikhawatirkan jika dijebloskan ke dalam sel tahanan, maka mereka justru akan menjadi pengedar-pengedar baru. Sebagai bentuk dukungan BNN terhadap penyidik jajaran Polri, BNN akan menyediakan tim assessment yang selalu siap melayani 24 jam terhadap tersangka tangkapan dari Polri. Tim assessment ini akan melakukan serangkaian pemeriksaan apakah tersangka tersebut memang benar pengguna semata ataukah terlibat dalam jaringan narkoba sehingga langkah yang diambil nantinya akan sinergis antara aspek penegakkan hukum dan juga rehabilitasi. BNN berharap selepas FGD ini para penyidik, khususnya para penyidik di jajaran Polri tidak salah langkah dalam menangani seseorang, artinya jika seseorang itu memang layak untuk direhab maka harus direhab, sementara jika terlibat jaringan maka ditindak dengan penegakkan hukum yang tegas. Diharapkan tidak ada kecurangan atau penyimpangan dalam penetapan hal itu, ujar Ida.
Berita Utama
Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Harus Sinergis
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026
