Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui satgas Pemberantasan berhasil mengungkap salah satu jaringan sindikat Narkotika jenis Shabu pada tanggal 1 mei 2010 lalu. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di depan Mal Ambasador, Jakarata Selatan dan Aparteman Rasuna Said, tower 7, lantai 25, kamar E, Jakarta Selatan. Sindikat ini melibatkan Warga Negara India dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan operasinya di Indonesia sejak tahun 2007.Kronologis penangkapan sendiri berawal dari tertangkapnya Raj dan Mar dalam sebuah taksi pada hari Sabtu, tanggal 1 Mei 2010, sekitar pukul 23.30 WIB, di depan Mal Ambasador. Dari tangan tersangka Raj, petugas menyita 2,1 Kg Shabu. Sedangkan dari tersangka Mar disita uang sebesar 90.000 US$.Kemudian atas keterangan tersangka Raj, petugas melanjutkan penggeledahan di tempat kediamannya yang terletak di Apartemen Rasuna Said. Dari lokasi tersebut berhasil disita barang bukti berupa 3 kantong Shabu, Shabu kristal dalam saringan air, bahan-bahan untuk membuat Shabu, bejana, dan kompor. Selanjutnya petugas juga menggeledah rumah kontrakan tersangka Mar dan menyita Shabu sebanyak 700 gram, uang sebesar 6.800 US$, dan alat penghisap Shabu dan bong. Mar mengakui bahwa BB tersebut milik Am dan setelah di lakukan penggeledahan di rumah Am di temukan Shabu seberat 3.511 gram.Keseluruhan tersangka yang berhasil di tangkap berjumlah 5(lima) orang, terdiri dari :1. Raj (WNI India, 48 tahun, pimpinan)2. mar (WNI, 32 tahun, distributor)3. Lusi (WNI, 25 tahun, istri Maryono)4. Am (WNI, 27 tahun, kurir)5. Saif (WNI, agen di palembang)Adapun total barang bukti yang disita bernilai Kurang Lebih Rp. 15 Milyar dengan rincian :1. Shabu sebanyak 6.287,2 gram2. Uang tunai sejumlah 437.978 US$, 205 SIN$, 460 HK$, 1.700 Bath, dan Rp. 53.493.000,-3. Beberapa telepon seluler dan SIM Card 4. Berbagai dokumen pendukung Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memasukkan barang jadi dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, yang dibantu oleh oknum bandara. Kemudian barang-barang tersebut diolah kembali menjadi Shabu sesuai dengan jumlah dan kualitas yang di butuhkan, untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai kota di Indonesia. Sindikat ini memanfaatlan sejumlah warga Indonesia, khususnya kaum perempuan yang dijadikan sebagai kurir. Transaksi yang dilakukan umumnya 3 atau 4 kali dalam sebulan, dengan jumlah sekali transaksi adalah 2 kilogram Shabu, senilai Rp. 2 Milyar (dengan perkiraan 1 gram seharga Rp. 1000.000,-).Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Shabu termasuk dalam katagori Narkotika Golongan I. Dalam hal perbuatan memproduksi Narkotika Golongan I (bukan tanaman) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka sesuai denagn pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 / 2009, para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3. (RQ@Datin)
Siaran Pers
Pengungkapan Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Shabu Dengan Total Barang Bukti Senilai Rp. 15 Milyar
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
Populer
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024
- BNN RI–RCMP JAJAKI PELUANG KERJA SAMA 20 Mar 2024
- KUNJUNGI BANK MANDIRI, KEPALA BNN RI BANGUN KOLABORASI 21 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN STRATEGI PENANGANAN NARKOTIKA DALAM AGENDA PREVENTIVE DRUG EDUCATION-THE WAY FORWARD 19 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN PANDANGAN DAN REKOMENDASI TERKAIT NARKOTIKA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS 18 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- SIDE EVENT SIDANG CND KE-67: BNN RI PAPARKAN PEMANFAATAN SCIENTIFIC INFORMATION DALAM DETEKSI DINI NPS 19 Mar 2024