Skip to main content
Artikel

IPWL, Dekriminalisasi Ala Indonesia

Oleh 17 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) harus mengambil peran yang strategis dalam mendukung program rehabilitasi yang maksimal. Hingga saat ini patut diakui bersama, upaya IPWL ini belum sepenuhnya maksimal. Menyikapi hal ini, Presiden RI, secara khusus meminta kepada Kementerian Kesehatan RI untuk lebih mengoptimalkan IPWL sehingga dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba bisa terealisir. Terkait dengan optimalisasi IPWL, Kepala BNN mengungkapkan pada prinsipnya lembaga tersebut mencerminkan dekriminalisasi ala Indonesia. Jika seorang pecandu melapor ke IPWL, maka ia tidak akan menjalani proses hukum seperti kriminal. Namun, saat ini dekriminalisasi terhadap pengguna narkoba belum berjalan sesuai diharapkan. Indikasinya adalah banyak pecandu atau penyalahguna narkoba yang justru dihukum dan tidak direhabilitasi, kata Kepala BNN usai menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat, di Jakarta, Jumat (17/5). Hal inilah yang mendorong BNN untuk terus meluncurkan isu pentingnya rehabilitasi sebagai wujud implementasi dari spirit dekriminalisasi terhadap pecandu narkoba. (BK)

Baca juga:  Dimana Empat Juta Pecandu Narkoba Harus Direhabilitasi?

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel