Skip to main content
Siaran Pers

HASIL PENETAPAN STATUS 8 ORANG YANG DIPERIKSA OLEH BNN

Oleh 01 Feb 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta — Jumat (1/2), Setelah memulangkan I, Z, F, MS, ATN, MB, RW, WH, dan SD beberapa waktu lalu karena tidak terbukti menggunakan Narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba, pada hari ini BNN telah menetapkan status 8 (delapan) orang lainnya yang diamankan petugas BNN di kediaman RA, Jl. Gunung Balong I No. 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (27/1), pukul 05.00 WIB.Berikut ini adalah status 8 orang terperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BNN selama 5 x 24 jam :

NO. NAMA PEKERJAAN HASIL PEMERIKSAAN (+/-) STATUS PASAL(UU NO. 35/2009)TTG NARKOTIKA
GANJA MDMA 3,4-MDMC
1. RA (26) WIRASWASTA/PEKERJA SENI (-) (-) (+) TSK 111 (1), 112 (1) 132, 133 jo 127
2. WT (34) SWASTA/KONSULTAN RESTORAN (-) (+) (+) TSK 127
3. MT (26) WIRASWASTA (+) (-) (+) TSK 127
4. RJ (22) WIRASWASTA (-) (-) (+) TSK 127
5. MF (35) SWASTA (+) (-) (+) TSK 127
6. KA (21) MAHASISWA (+) (+) (+) TSK 127
7. JA (34) WIRASWASTA (-) (+) (+) TSK 127
8. UW (26) SWASTA (-) (-) (-) TSK 131
Baca juga:  Kepala BNN RI Dan Gubernur Sultra Jalin Sinergitas Dukung Upaya P4GN Dan Rehabilitasi

· Terhadap tersangka RA, telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai hari ini (Jumat, 1 Februari 2013) dan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 3,4-MDMC dan 2 linting ganja.· Terhadap tersangka WT, MT, RJ, MF, KA, JA, sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi.· Terhadap tersangka UW, tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga (ancaman kurungan maksimal 1 tahun).ANCAMAN HUKUMAN :UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKAPasal 111 ayat (1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).Pasal 112 ayat (1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).Pasal 132 : Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, dan 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.Pasal 133 :Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).Pasal 127 ayat (1) : Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dst.Pasal 127 ayat (3) :Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Pasal 131 :Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127 ayat (1), 128 ayat (1) dan 129, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Baca juga:  Border Management Consultation Meeting, Bangun Kolaborasi Jaga Perbatasan NKRI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel