Lagi-lagi penyelundupan Narkotika asal Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari penangkapan ini, 2 (dua) orang tersangka yang merupakan ayah dan anak, yaitu M (48) dan RMR (21), beserta barang bukti berupa 10.293,96 gram sabu dan 147 butir ekstasi diamankan BNN di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Juni 2015.Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pemetaan jaringan dan pengembangan kasus penyelundupan 20 Kg sabu dan 580.000 butir ekstasi dari 7 (tujuh) orang tersangka, yang digagalkan BNN pada 8 Mei 2015 lalu.Dari pengembangan kasus tersebut, didapatkan informasi bahwa sindikat Narkoba jaringan Sumatera Utara – Malaysia kembali merencanakan penyelundupan sabu dan ekstasi melalui jalur laut. Pada tanggal 9 Juni 2015, sebuah kapal berangkat dari Indonesia menuju Malaysia untuk menjemput barang berupa 10 bungkus sabu dengan berat mencapai 10.293,96 gram dan 147 butir ekstasi. Kapal yang dinahkodai oleh seorang pria berinisial S, kemudian berlayar kembali menuju Indonesia pada tanggal 11 Juni 2015 dan baru tiba pada 13 Juni 2015, sore hari, di dermaga Panton, Tanjung Balai, Sumatera Utara, karena kapal sempat mengalami kerusakan.Pada tanggal 14 Juni 2015, sekitar pukul 05.30 WIB, sabu tersebut dibawa oleh S ke sebuah SPBU di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk selanjutnya diserahterimakan kepada M. M kemudian membawa tas ransel berisi sabu dan ekstasi tersebut ke rumahnya. Karena merasa dibuntuti petugas, M yang panik kemudian membuang ransel berisi sabu ke rawa-rawa yang berada dibelakang rumah saudara iparnya yang letaknya bersebelahan dengan rumah M. Ia kemudian memerintahkan anaknya, yaitu RMR, yang sebelumnya sudah mengetahui pengiriman Narkotika tersebut, untuk mengambil dan mengamankan tas ransel berisi Narkotika yang telah ia buang.Pada saat RMR mengambil ransel tersebut di rawa-rawa, ia kemudian diamankan oleh petugas BNN dengan barang bukti berupa 10.293,96 gram sabu dan 147 butir ekstasi yang berada didalam ransel tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan M di Jl. M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan, Sumatera Utara.Aksi ini bukan yang pertamakalinya bagi pasangan ayah-anak tersebut. M dan RMR sudah lama dipantau oleh BNN. Keduanya disinyalir tergabung dalam jaringan sindikat Narkoba internasional. Pada aksinya kali ini, M mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial TS als Mo. Jika berhasil membantu TS als Mo mengambil dan menyimpan sabu dan ekstasi tersebut, M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
PENYELUNDUPAN 10 KG SABU DAN EKSTASI LEWAT JALUR LAUT
Terkini
-
Sekretaris Utama BNN RI Hadir Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2023 di Monumen Pancasila 01 Okt 2023
-
BNN RI Adakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 01 Okt 2023
-
Penandatanganan LoI BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba 01 Okt 2023
-
Kepala BNN RI Menjadi Guest Of Honour Pada Resepsi Diplomatik Di Kuba 01 Okt 2023
-
Dukung Pencegahan Narkoba, PT Lion Air Group Resmikan Peluncuran Stiker “WAR ON DRUGS” Special Livery 29 Sep 2023
-
Publikasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) BNN Tahun 2023 29 Sep 2023
-
BNN RI – Lion Group Teken Kerja Sama Kampanye Anti Narkotika Melalui Aircraft Livery 27 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah Pengadaan PPPK 13 Sep 2023
- BNN Gelar Pemusnahan Ke-8 Di Tahun 2023 11 Sep 2023
- BNN RI Raih Juara Tiga Bersama BPK Cup 2023 02 Sep 2023
- BNN ajak Kader PKK seluruh Indonesia untuk mewujudkan Keluarga Indonesia Bersih dari Penyalahgunaan Narkoba 11 Sep 2023
- BNN RI Didukung Penuh Komisi III DPR RI Terkait Program Kerja T.A. 2024 04 Sep 2023