Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Finalisasi Reviu Standar PelayananTes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini

Oleh 10 Okt 2023Oktober 12th, 2023Tidak ada komentar
Finalisasi Reviu Standar PelayananTes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI melaksanakan Kegiatan Finalisasi Reviu Standar Pelayanan Tes Urine di Hotel Swiss Bell Jakarta Selatan, Selasa (10 Oktober 2023).

Peserta :

1. RSKO Jakarta

2.Innercity Management

3.KPP Penanaman Modal Asing

4.Balai Lab BNN

5.Ittama BNN

6.Dit. PLRIP BNN

7.Anggota Kedeputian Pemberdayaan Masyarakat BNN

Kegiatan Finalisasi Reviu Standar Layanan Tes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini  dibuka oleh Direktur Peran Serta Masyarakat Drs. Yuki Ruchimat, M.Si. Kegiatan kemudian  dilanjutkan dengan diskusi bersama Narasumber Martina Simanjuntak selaku Analis  Kebijakan Ahli Muda dari Kementerian RB.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara terkait  Standar Layanan Tes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini oleh pengguna layanan dari  lingkungan kerja, instansi pemerintah dan lingkungan Pendidikan. Deputi Pemberdayaan  Masyarakat dimana sesuai dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun  2018 sebagai penanggungjawab pelaksanaan Deteksi Dini maka perlu menyusun Standar  Layanan Tes Urine ysng merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa standar layanan harus  mencakup 14 komponen antara lain:

Baca juga:  BNN Ajak Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkotika Melalui Ketahanan Keluarga

1.Persyaratan

2.Sistem, mekanisme dan prosedur

3.Jangka waktu pelayanan

4.Biaya/tarif

5.Produk layanan

6.Penanganan pengaduan, sanan dan masukan

7.Dasar hukum

8.Sarana prasarana/fasilitas

9.Kompetensi pelaksa

10.Pengawasan Internal

11.Jumlah Pelaksana

12.Jaminan Pelayanan

13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

14.Evaluasi Kinerja Pelayanan

Berikut poin-poin yang akan dilengkapi dalam Standar Layanan Tes Urine Dalam Rangka  Deteksi Dini:

  • Penambahan Dasar Hukum Permenkes tentang Pelaksanaan Tes Urine
  • Perlu adanya penambahan spesifikasi alat rapid tes urine yang digunakan oleh BNN
  • Pada tahap pelaksanaan sebaiknya dibagi menjadi 2, antara lain prosedur pelaksanaan tes urine negatif dan positif
  • Jangka waktu penyelesaian pekerjaan telah disepakati selama 7 (tujuh) hari kerja
  • Lebih rinci dalam penyampaian biaya/tarif yang perlu dikeluarkan oleh Pemohon apabila ada konfirmasi tes urine ke Laboratorium (mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BNN), perlu adanya  informasi terkait biaya transportasi (merujuk pada Kemenkeu)
  • Perlu adanya nomor kontak atau call center yang dipublikansikan agar pemohon dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan
Baca juga:  Audensi Grand Design Alternative Development dengan BPIW Kementertian PUPR

Finalisasi Reviu Standar PelayananTes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini

Finalisasi Reviu Standar PelayananTes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel