BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI melaksanakan Kegiatan Finalisasi Reviu Standar Pelayanan Tes Urine di Hotel Swiss Bell Jakarta Selatan, Selasa (10 Oktober 2023).
Peserta :
1. RSKO Jakarta
2.Innercity Management
3.KPP Penanaman Modal Asing
4.Balai Lab BNN
5.Ittama BNN
6.Dit. PLRIP BNN
7.Anggota Kedeputian Pemberdayaan Masyarakat BNN
Kegiatan Finalisasi Reviu Standar Layanan Tes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini dibuka oleh Direktur Peran Serta Masyarakat Drs. Yuki Ruchimat, M.Si. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama Narasumber Martina Simanjuntak selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kementerian RB.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara terkait Standar Layanan Tes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini oleh pengguna layanan dari lingkungan kerja, instansi pemerintah dan lingkungan Pendidikan. Deputi Pemberdayaan Masyarakat dimana sesuai dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018 sebagai penanggungjawab pelaksanaan Deteksi Dini maka perlu menyusun Standar Layanan Tes Urine ysng merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa standar layanan harus mencakup 14 komponen antara lain:
1.Persyaratan
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
3.Jangka waktu pelayanan
4.Biaya/tarif
5.Produk layanan
6.Penanganan pengaduan, sanan dan masukan
7.Dasar hukum
8.Sarana prasarana/fasilitas
9.Kompetensi pelaksa
10.Pengawasan Internal
11.Jumlah Pelaksana
12.Jaminan Pelayanan
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
14.Evaluasi Kinerja Pelayanan
Berikut poin-poin yang akan dilengkapi dalam Standar Layanan Tes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini:
- Penambahan Dasar Hukum Permenkes tentang Pelaksanaan Tes Urine
- Perlu adanya penambahan spesifikasi alat rapid tes urine yang digunakan oleh BNN
- Pada tahap pelaksanaan sebaiknya dibagi menjadi 2, antara lain prosedur pelaksanaan tes urine negatif dan positif
- Jangka waktu penyelesaian pekerjaan telah disepakati selama 7 (tujuh) hari kerja
- Lebih rinci dalam penyampaian biaya/tarif yang perlu dikeluarkan oleh Pemohon apabila ada konfirmasi tes urine ke Laboratorium (mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BNN), perlu adanya informasi terkait biaya transportasi (merujuk pada Kemenkeu)
- Perlu adanya nomor kontak atau call center yang dipublikansikan agar pemohon dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan