Sebagai bentuk perpanjangan lidah dari BNN RI terkait dengan telah ditanda tanganinya Peraturan Bersama antara Ketua MA RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNN RI terkait Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi pada tanggal 11 Maret 2014 (sumber : Tribun News) maka BNN Provinsi NTB mengadakan gelaran diskusi bertajuk Focus Group Discussion mengenai Dekriminalisasi dan Depinalisasi Pecandu, Penyalah Guna dan Korban Narkotika yang diadakan di Kota Bima Pulau Sumbawa pada tanggal 25 Maret 2014. Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Bima H.A. Rahman H. Abidin, dimana beliau menitik beratkan bagaimana pentingnya jajaran terkait merespon akan wacana mengenai penyelamatan penyalah guna Narkotika ini. Selain itu beliau juga mengharapkan agar dalam waktu yang tidak terlalu lama BNN Kota Bima dapat terbentuk dan dapat menjadi motor penggerak pelaksanaan P4GN di Kota Bima.Pada kesempatan kali ini disampaikan paparan dari 4 orang narasumber yaitu Kepla BNN Provinsi NTB Drs. H. Mufi Djusnir, Apt.,M.Si, Dirres Narkoba Polda NTB Drs. Ricky S. Pay, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Negeri NTB H. Sudiwardono,SH., M.Hum, dan Kasi TPUL Kejati NTB Hadjat, SH. Masing-masing panelis memberikan paparan terkait dasar hukum, rujukan, bukti empiris, dan informasi pendukung lainnya terkait mengenai Dekriminalisasi dan Depinalisasi Penyalah Guna Narkotika.Diharapkan melalui diadakannya FGD ini akan ada satu suara bulat dalam menindak lanjuti Peraturan Bersama mengenai dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Selain itu juga diharapkan agar pelaksanaan ataupun aplikasi dari nota kesepahaman ini dapat sejalan seiring dengan Tahun Penyelamatan Penyalah Guna Narkotika yang telah dicanangkan oleh BNN RI di awal tahun 2014. (WY/BNNP NTB).
Berita Utama
FGD Dekriminalisasi dan Depinalisasi Penyalah Guna Narkotika di Kota Bima
Terkini
-
BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL 12 Jun 2026 -
BNN PERERAT SILATURAHMI DAN PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
MUSNAHKAN 132 KILOGRAM SABU, BNN BUKTIKAN KESERIUSAN PERANG MELAWAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
PERLINDUNGAN ANAK JADI AGENDA BERSAMA, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT KOLABORASI 12 Jun 2026 -
MENGENANG JEJAK PENDIRI, MENYAMBUT HANI 2026 11 Jun 2026 -
DEPUTI PENCEGAHAN BNN RI MENGHADIRI RAPAT KERJA NASIONAL APDESI MERAH PUTIH 2026 11 Jun 2026 -
JEJAK PENGABDIAN, INSPIRASI MASA DEPAN 11 Jun 2026
Populer
- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026

- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026
