Skip to main content
Berita Utama

Diklat Mantan Pecandu Narkoba

Oleh 02 Jan 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Meskipun hujan mengguyur tetap tak mengurangi keseriusan dari 10 mantan pecandu narkoba untuk menyimak materi diklat yang disampaikan oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Kesepuluh mantan pecandu narkoba yang mengikuti diklat sehari itu adalah pengurus Rumah Dampingan Roudlotul Mutaalimin, sebuah wadah yang resmi dibentuk oleh BNN Kabupaten Purbalingga sebagai pelaksana program pascarehabilitasi. Materi diklat yang disampaikan ringan namun sangat penting dalam keberlangsungan organisasi yakni berupa diantaranya seputar tata naskah baku persuratan, kebijakan dekriminalisasi & depenalisasi pengguna narkoba, serta inventarisasi rencana aksi yang paling mungkin untuk segera dieksekusi dalam tahun 2015 guna mendukung tercapainya kebijakan pemerintah berupa mewujudkan Negeri Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015. Ketua Rumah Dampingan Roudlotul Mutaalimin, Iqbal Yanuar, S.Pd menyatakan bahwa kegiatan diklat ini memberikan ilmu dan semangat baru untuk merangkul pecandu narkoba yang masih banyak bersembunyi di tengah-tengah masyarakat agar mau mendapatkan layanan terapi rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan diklat ini juga digunakan sebagai wahana evaluasi terhadap pelaksanaan program pascarehabilitasi dalam Tahun Anggaran 2014.

Baca juga:  Prajabatan CPNS Golongan III Angkatan I

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel