Maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Ciamis dan Pangandaran mencerminkan relatif tingginya angka penyalahguna dan atau pecandu narkoba di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, menindaklanjuti hal dimaksud jajaran Kepolisian Resort Ciamis menggelar pemusnahan barang bukti narkoba bersamaan dengan diselenggarakannya gelar pasukan persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru bertempat di Taman Raflesia (Alun-alun) Ciamis, pada Selasa (23/12/2014).Barang bukti narkoba yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum yang tetap sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Ciamis Hari Santoso, S.I.K, menerangkan bahwa Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dan penyitaan mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Hukum Polres Ciamis dan telah mendapatkan kepastian Hukum tetap (Vonis/Inkrah) dari Ketua Pengadilan Negeri Ciamis. Tutur Hari.Adapun narkoba yang dimusnahkan berupa Minuman Keras dan Oplosan sebanyak 4.289 botol dari berbagai merk, Narkotika Golongan I bentuk Tanaman Jenis Ganja seberat 1.503,89 gram hasil pengungkapan dari 18 Kasus dengan 22 Terdakwa, dan temuan barang bukti Ganja sebanyak 1,925 gram dengan jumlah keseluruhan 3.428,89 gram, kemudian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu seberat 0,68 gram dari hasil pengungkapan 5 kasus dengan 5 terdakwa, dan Pil Dextro sebanyak 37.000 butir. Tambah Hari.Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba dimaksud di pimpin langsung oleh Kapolres Ciamis Hari Santoso, S.I.K dan disaksikan oleh unsur Kepala Daerah Ciamis dan Pangandaran, Kodim 0613 Ciamis DPRD Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis, BNN Kabupaten Ciamis, MUI Ciamis, Tokoh masyarakat dan Pemuda. Bupati Ciamis, Drs. H. Iing Syam Arifin, mengaku prihatin dengan maraknya peredaran minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Ciamis. Diapun menghimbau agar seluruh komponen masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran miras dan narkoba tersebut.Selanjutnya Iing menuturkan, upaya memberantas miras dan narkoba tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Akan tetapi, upaya itu baru bisa terwujud apabila pemerintah, kepolisian dan masyarakat bersatu dan bekerjasama.Hal senada disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy Mudyana, M.Si, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bukti penegakkan hukum, dengan harapan selain memberi efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba, juga memacu peranserta masyarakat agar dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun BNN untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan masyarakat, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Berita Utama
Pemusnahan Narkoba Sebagai Bukti Penegakkan Hukum
Terkini
- Kunjungan Kerja dalam rangka harmonisasi Stakeholder pada program Alternative Development di Mandailing Natal Sumatera Utara 17 Mei 2024
- Kembali Menang Dalam Sidang Praperadilan, BNN Buktikan Profesionalitas Dalam Pelaksanaan Tugas 13 Mei 2024
- Tingkatkan Kerja Sama, Kepala BNN RI Study Visit ke Markas DEA Amerika Serikat 13 Mei 2024
- ASIK BNN Berikan Kemudahan Dalam Layanan Pengelolaan Kepegawaian 08 Mei 2024
- Audiensi dalam rangka Study Banding Program Pemberdayaan Masyarakat BNN dengan BNPT 08 Mei 2024
- BNN Sepakati Kerja Sama P4GN Melalui Tri Darma Perguruan Tinggi Dengan UIN Syarif Hidayatullah 07 Mei 2024
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI 06 Mei 2024
Populer
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI 06 Mei 2024
- Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 02 Mei 2024
- Rapat Koordinasi Penanganan Kawasan Rawan Kampung Narkoba 23 Apr 2024
- Rapat Sinergi dalam rangka penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Rawan 24 Apr 2024
- BNN RI DAN PKJN RS MARZOEKI MAHDI BERSINERGI DALAM REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA 27 Apr 2024
- Pemetaan Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kawasan Tanaman Terlarang di Aceh Utara 03 Mei 2024
- KEPALA BNN RI DAN KETUA DPRD MALUKU BAHAS PERMASALAHAN NARKOTIKA DI MALUKU 27 Apr 2024