BNNP Sulawesi Selatan bersama dengan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Makassar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 550 gram yang diselundupkan melalui paket kiriman dari Sumatera Utara. Dalam kasus ini, satu orang tersangka laki-laki berinisial IR diamankan pada 20 April 2020.
Dalam keterangan persnya, Kepala BNNP Sulsel, Drs. Idris Kadir, S.H.,M.Hum mengatakan bahwa Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari tim KPP Bea Cukai Makassar tentang pengiriman paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara kepada seseorang berinisial AR di daerah Kelurahan Manurunge, Kabupaten Bone, Sulsel.
Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, tim BNNP dibantu dengan KPPBC Makassar melakukan upaya controlled delivery ke kantor jasa pengiriman di kawasan Bone. Selanjutnya petugas petugas BNNP Sulsel akhirnya berhasil mengamankan IR, sesaat setelah dirinya mengambil paket di kantor jasa pengiriman di daerah Macanang Bone, Kabupaten Bone. Dari pelaku, petugas menyita paket berisi baju yang di dalamnya terdapat ganja seberat 550 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Tak hanya berhenti sampai di sini, Tim BNNP terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan dengan BNNK Bone untuk memburu pemilik ganja tersebut.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba