INDONESIA DARURAT NARKOBA…!!! Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di kota Tanjung Pinang. Kasus tersebut merupakan pengungkapan sindikat jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dalam lapas kelas II A Tanjung Pinang dengan barang bukti berupa bruto 52,5 gr sabu, 61,5 gr ganja, 60 butir ekstasi dan uang sejumlah 15 juta rupiah dengan 4 tersangka dibawa ke BNNP Kepri yaitu (AK) Narapidana, (YR) sipir lapas, (NW) bandar diluar dan (TD) Narapidana.Dihukum 5 Tahun, Napi Kasus Narkoba Aktif Kendalikan Transaksi Narkoba Dalam lapasLembaga pemasyarakatan sebagai tempat menghuninya para tahanan ternyata tidak membuat mereka kapok untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Mungkin, celah yang kurang ketat dari lembaga pemasyarakatan ternyata masih dimanfaatkan oleh para penghuninya untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba antar narapidana.Hal itu terbukti ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dan BNNK Tanjung Pinang berhasil mengungkap sejumlah tersangka jaringan peredaran narkoba di lapas kelas II A Tanjung Pinang. Penangkapan tersebut dilaksanakan Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2014, sekiranya pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Kepri berhasil menangkap (YR) oknum petugas lapas kelas II A Tanjung Pinang, setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok dan juga ditemukan sabu 2,5 gr sabu di saku kantung jaket tersangka. Setelah dilaksanakan pengembangan dan control delivery, ternyata 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi akan diberikan kepada seorang kurir yaitu (NW) yang merupakan bandar di luar lapas dan berhasil ditangkap di tempat pertemuan yang direncanakan yaitu di Swalayan Pinang Lestari, Batu 9, Tanjung Pinang. Sedangkan sabu 2,5 gr menurut pengakuan (YR) merupakan milik (Mr. Y).Sedangkan pengakuan (NW), 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi adalah milik (AK) yang juga napi narkotika lapas kelas II A Tanjung Pinang. (AK) saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dengan kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan ditangkap Polresta Barelang pada tahun 2012. (NW) bercerita bahwa (AK) aktif berkomunikasi dengan dirinya dan menitipkan barang haram tersebut melalui (YR). Berdasarkan info tersebut, Tim BNNP Kepri yang didampingi oleh Kepala BNNK Tanjung Pinang pada sore itu juga sekiranya jam 18.00 WIB segera menuju lapas untuk menjemput napi (AK) di Lapas kelas II A Tanjung Pinang.Namun, disaat akan melaksanakan penjemputan tersangka (AK), petugas BNNP Kepri berpapasan dengan salah seorang napi yaitu (TD). (TD) merupakan napi narkotika Blok E No. 8 yang dihukum 12 tahun penjara dengan kasus peredaran sabu sebanyak 65 gr dan ditangkap polda Kepri tahun 2010. Petugas BNNP Kepri mencurigai napi tersebut yang ketika berjalan di sekitar pintu masuk sektor 4 tiba-tiba membuang sebungkus plastik hitam di bawah meja piket petugas lapas.Dengan sigap petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan dan setelah dibuka, didalam plastik hitam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 48 gr, dan ganja 61,5 gr, 2 timbangan digital, satu bendel plastik bening pembungkus dan uang senilai 15 juta. (TD) pun ditangkap juga dan diamankan oleh petugas BNNP Kepri. Menurut pengakuan (TD) barang haram tersebut adalah milik (Mr. X). (TD) mengakui bahwa barang tersebut akan dijual ke sesama warga binaan lainnya dan untuk konsumsi pribadi.Setelah menangkap (TD), kemudian petugas melanjutkan kegiatan pelaksaan penjemputan (AK), sebelum dijemput, petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan di Kamar Blok E No. 4 yang merupakan kamar tersangka (AK) dan ditemukan sebuah power bank berwarna putih. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh penghuni blok tersebut dan ditemukan 1 HP di tong sampah dan 1 Hp lagi di kamar salah satu napi lainnya beserta 2 buah charger.Diceritakan oleh petugas BNNP Kepri, suasana penjemputan (AK) berlangsung mencekam hampir seluruh napi berteriak ribut dan mengintimidasi petugas BNNP Kepri. Setelah dirasa cukup, kemudian petugas BNNP Kepri Keluar dari Lapas dan Membawa ketiga tersangka (YR), (AK) dan (TD) yang berasal dari dalam lapas serta 1 tersangka (NW) ke Kantor BNNP Kepri.Keesokan Harinya, yaitu pada hari Rabu (11/03) pada pukul 12.30 WIB petugas BNNP Kepri kembali ke lapas untuk menjemput (MR. Y) dan (MR. X). Namun setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, pihak lapas menyatakan bahwa situasi lapas tidak kondusif untuk dilakukan lagi penjemputan 2 tersangka, petugas BNNP kepri pun kemudian menunda penjemputan tersebut dan akan dilakukan tindak lanjut secepatnya di lain waktu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal5 tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
Siaran Pers
BNNP KEPRI DAN BNNK TANJUNG PINANG BONGKAR SINDIKAT JARINGAN PENGEDAR NARKOBA DI DALAM LAPAS KELAS II A TANJUNG PINANG
Terkini
-
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026 -
GELAR RAPAT PENGOLAHAN DATA IKM LAYANAN REHABILITASI 2026, BNN DORONG EFISIENSI ADMINISTRASI DAN PENINGKATAN MUTU LAYANAN 30 Sep 2026 -
BNN LANTIK 10 PEJABAT, PERKUAT PELAKSANAAN P4GN 29 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026
