INDONESIA DARURAT NARKOBA…!!! Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di kota Tanjung Pinang. Kasus tersebut merupakan pengungkapan sindikat jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dalam lapas kelas II A Tanjung Pinang dengan barang bukti berupa bruto 52,5 gr sabu, 61,5 gr ganja, 60 butir ekstasi dan uang sejumlah 15 juta rupiah dengan 4 tersangka dibawa ke BNNP Kepri yaitu (AK) Narapidana, (YR) sipir lapas, (NW) bandar diluar dan (TD) Narapidana.Dihukum 5 Tahun, Napi Kasus Narkoba Aktif Kendalikan Transaksi Narkoba Dalam lapasLembaga pemasyarakatan sebagai tempat menghuninya para tahanan ternyata tidak membuat mereka kapok untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Mungkin, celah yang kurang ketat dari lembaga pemasyarakatan ternyata masih dimanfaatkan oleh para penghuninya untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba antar narapidana.Hal itu terbukti ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dan BNNK Tanjung Pinang berhasil mengungkap sejumlah tersangka jaringan peredaran narkoba di lapas kelas II A Tanjung Pinang. Penangkapan tersebut dilaksanakan Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2014, sekiranya pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Kepri berhasil menangkap (YR) oknum petugas lapas kelas II A Tanjung Pinang, setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok dan juga ditemukan sabu 2,5 gr sabu di saku kantung jaket tersangka. Setelah dilaksanakan pengembangan dan control delivery, ternyata 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi akan diberikan kepada seorang kurir yaitu (NW) yang merupakan bandar di luar lapas dan berhasil ditangkap di tempat pertemuan yang direncanakan yaitu di Swalayan Pinang Lestari, Batu 9, Tanjung Pinang. Sedangkan sabu 2,5 gr menurut pengakuan (YR) merupakan milik (Mr. Y).Sedangkan pengakuan (NW), 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi adalah milik (AK) yang juga napi narkotika lapas kelas II A Tanjung Pinang. (AK) saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dengan kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan ditangkap Polresta Barelang pada tahun 2012. (NW) bercerita bahwa (AK) aktif berkomunikasi dengan dirinya dan menitipkan barang haram tersebut melalui (YR). Berdasarkan info tersebut, Tim BNNP Kepri yang didampingi oleh Kepala BNNK Tanjung Pinang pada sore itu juga sekiranya jam 18.00 WIB segera menuju lapas untuk menjemput napi (AK) di Lapas kelas II A Tanjung Pinang.Namun, disaat akan melaksanakan penjemputan tersangka (AK), petugas BNNP Kepri berpapasan dengan salah seorang napi yaitu (TD). (TD) merupakan napi narkotika Blok E No. 8 yang dihukum 12 tahun penjara dengan kasus peredaran sabu sebanyak 65 gr dan ditangkap polda Kepri tahun 2010. Petugas BNNP Kepri mencurigai napi tersebut yang ketika berjalan di sekitar pintu masuk sektor 4 tiba-tiba membuang sebungkus plastik hitam di bawah meja piket petugas lapas.Dengan sigap petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan dan setelah dibuka, didalam plastik hitam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 48 gr, dan ganja 61,5 gr, 2 timbangan digital, satu bendel plastik bening pembungkus dan uang senilai 15 juta. (TD) pun ditangkap juga dan diamankan oleh petugas BNNP Kepri. Menurut pengakuan (TD) barang haram tersebut adalah milik (Mr. X). (TD) mengakui bahwa barang tersebut akan dijual ke sesama warga binaan lainnya dan untuk konsumsi pribadi.Setelah menangkap (TD), kemudian petugas melanjutkan kegiatan pelaksaan penjemputan (AK), sebelum dijemput, petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan di Kamar Blok E No. 4 yang merupakan kamar tersangka (AK) dan ditemukan sebuah power bank berwarna putih. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh penghuni blok tersebut dan ditemukan 1 HP di tong sampah dan 1 Hp lagi di kamar salah satu napi lainnya beserta 2 buah charger.Diceritakan oleh petugas BNNP Kepri, suasana penjemputan (AK) berlangsung mencekam hampir seluruh napi berteriak ribut dan mengintimidasi petugas BNNP Kepri. Setelah dirasa cukup, kemudian petugas BNNP Kepri Keluar dari Lapas dan Membawa ketiga tersangka (YR), (AK) dan (TD) yang berasal dari dalam lapas serta 1 tersangka (NW) ke Kantor BNNP Kepri.Keesokan Harinya, yaitu pada hari Rabu (11/03) pada pukul 12.30 WIB petugas BNNP Kepri kembali ke lapas untuk menjemput (MR. Y) dan (MR. X). Namun setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, pihak lapas menyatakan bahwa situasi lapas tidak kondusif untuk dilakukan lagi penjemputan 2 tersangka, petugas BNNP kepri pun kemudian menunda penjemputan tersebut dan akan dilakukan tindak lanjut secepatnya di lain waktu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal5 tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
Siaran Pers
BNNP KEPRI DAN BNNK TANJUNG PINANG BONGKAR SINDIKAT JARINGAN PENGEDAR NARKOBA DI DALAM LAPAS KELAS II A TANJUNG PINANG
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024