Skip to main content
Unggulan

BNNP Jatim Musnahkan 2,9 Kg Ganja

BNNP Jatim Musnahkan 2,9 Kg Ganja
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sebagai bentuk implementasi dari UU No.35 Tahun 2009 sekaligus transaparansi terhadap publik, BNNP Jawa Timur melaksakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,9 kg, pada Selasa (5/5).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari sebuah kasus yang melibatkan dua orang tersangka yaitu AS dan YY sesuai dengan Laporan Kasus Narkotika No. : LKN / 01 – BRNTS / III / 2020 / BNNP JATIM, tanggal 21 Maret 2020.

Dalam keterangan persnya, Kepala BNNP Jatim melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Arief Darmawan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka tersebut di halaman parkir sebuah sekolah tinggi agama Islam yang berlokasi di daerah Kenjeran, Surabaya. Di TKP tersebut, petugas mengamankan kedua tersangka setelah melakukan serah terima narkotika jenis ganja.

Selanjutnya Arief menjelaskan, saat kejadian, AS menyerahkan paket berisi ganja kepada YY. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ganja seberat 2,9 kg disita dari tangan para pelaku.

“Tersangka AS bekerja sebagai sopir taksi dan melakukan aksinya atas perintah temannya berinisial BR yang kini masih buron,” imbuh Arief melalui siaran persnya.

Baca juga:  Laporan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Petani tentang Inseminasi Kambing Boer di Mukim Maheung, Provinsi NAD

Ia juga menambahkan, empat hari sebelum penangkapan, AS sempat bertemu dengan BR. Saat itu ia dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang ongkos taksi yang belum dibayarnya sebesar Rp 200 ribu. Sementara itu tersangka YY beraksi atas perintah ZN. Kepada petugas, ia mengakui sebelumnya pernah melakukan hal serupa dengan upah Rp 500 ribu.

Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel