Skip to main content
Siaran Pers

BNN TEMUKAN DUA ZAT BARU YANG TERKANDUNG DIDALAM NARKOTIKA JENIS KERTAS (LSD)

Oleh 15 Nov 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

UPT Uji Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 3 (tiga) zat baru yang memiliki kandungan Narkotika, berbentuk lembaran kertas menyerupai LSD (Lysergic Acid Diethylamid. Narkotika jenis LSD yang beredar di Indonesia selama ini umumnya mengandung zat Lisergida. Pada temuan Tim Uji Lab BNN kali ini, kedua Narkotika berbentuk kertas tersebut mengandung dua zat yang berbeda yakni 25C-NBOMe, 25B-NBOMe, dan 25I-NBOMe. Senyawa 25C-NBOMe dan 25I-NBOMe merupakan turunan dari fenetilamine dan memiliki efek psychedelic (reaksi menenangkan yang jika berlebihan dapat mengakibatkan tidak sadarkan diri) bagi tubuh manusia. Sedangkan 25B-NBOMe memiliki efek halusinogen saat dikonsumsi oleh manusia dan zat ini juga merupakan pengembangan/turunan dari fenetilamine (2CB).Tim Uji Lab BNN mendapatkan sample 25C-NBOMe dari pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (8/12) lalu. Sedangkan sample 25I-NBOMe didapatkan oleh BNN dari laporan masyarakat yang datang ke BNN pada tanggal 10 Oktober lalu.Sebelumnya, Narkotika serupa juga berhasil ditemukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narotika Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus di Perumahan Mahkota Mas, Cikokol, Tangerang. Tim Bareskrim memberikan sample barang bukti kepada BNN untuk diperiksa. Hasilnya barang bukti berbentuk kertas itu mengandung senyawa lainnya yakni 25B-NBOMe. Tim BNN melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan bahwa kedua Narkotika tersebut merupakan jenis baru yang beredar di Indonesia.Kedua zat tersebut pertama kali ditemukan oleh Ralf Heim di Free University Berlin pada tahun 2004. Di beberapa Negara di dunia, kedua zat ini memang popular digunakan sebagai bahan pembuat Narkoba berbentuk kertas. Akan tetapi, di Indonesia Narkoba kertas yang mengandung zat 25B-NBOMe dan 25C-NBOMe baru pertama kali ditemukan dan belum terdaftar didalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.LSD sendiri merupakan zat halusinogen yang popular ditahun 1960-an. Pertama kali ditemukan pada tahun 1938 oleh Albert Hoffman (1906-2008). Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 36. Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang/halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri serta rasa khawatir yang berlebihan.

Baca juga:  BNN Musnahkan Puluhan Ribu Sabu, Ratusan Ribu Butir Ekstasi, dan Puluhan Ribu Bahan Prekursor

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel