Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI menggelar kegiatan peningkatan kemampuan dalam rangka pengenalan petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi extraordinary di fasilitas TNIi. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (zoom) bertempat di Ruang Teleconference, Gedung Tan Satrisna BNN RI, Jakarta, pada Jum’at (22/9).
Rapat pelaksanaan rehabilitasi yang melibatkan unsur TNI ini dilakukan guna menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi di fasilitas milik TNI/ Rindam. Semua ini dilaksanakan berdasarkan amanat dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk mencari solusi tingginya angka penyalah guna narkoba di Lembaga Pemasyarakatan yang mengakibatkan over capacity.
Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D. mengungkapkan berdasarkan hasil survei prevalensi, program ini akan difokuskan pada 10 provinsi yang ditengarai memiliki kasus narkoba yang tinggi. Tetapi, bukan berarti BNN Provinsi yang belum masuk prioritas tidak melakukan tindakan ataupun kegiatan P4GN.
“BNN Provinsi yang menjadi prioritas tentu saja akan menjadi salah satu penyumbang dari klien-klien yang ada,” ujar Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D.
“Untuk kriteria klien yang dilakukan perawatan di fasilitas TNI yaitu klien dengan kategori ringan sampai dengan sedang serta tidak memiliki komplikasi medis yang berat,” lanjut Riza Sarasvita.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PLRKM Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, Sp.K.J., M.Si. mengatakan berdasarkan World Drug Report tahun 2023 aksesibilitas layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba secara global kurang dari 20 persen. Selain itu meningkatnya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun terakhir dari 1,80 persen pada tahun 2019 menjadi 1,95 persen di tahun 2021.
“Hal ini menjadi atensi Presiden RI, Ir. Joko Widodo saat rapat terbatas pada tanggal 11 September 2023. Presiden menginstruksikan kepada kementerian terkait untuk melaksanakan program pemberantasan dan penanganan kasus narkoba (rehabilitasi) dengan memperhatikan utilisasi fasilitas yang dimiliki oleh TNI”, ungkap Direktur PLRKM.
Sementara itu, Wakil Asisten Teritorialabes TNI, Laksma TNI Dr. Suharto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan fasilitas yang akan difungsikan sebagai tempat rehabilitasi di lembaga pendidikan/pelatihan milik TNI pada 10 provinsi prioritas yang sudah ditunjuk agar dapat bersinergi dengan BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya, langkah-langkah yang dilakukan di tingkat pusat yaitu dengan tindak lanjut melalui MoU antara Panglima TNI dengan Kepala BNN RI,” ungkapnya.
“Adapun arahan dari Panglima TNI, karena sifatnya extraordinary jangan sampai amanat dari Presiden ini tidak berjalan ataupun tidak dikerjakan,” tutup Dr. Suharto.
Biro Humas dan Protokol BNN RI