Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap jaringan Narkoba internasional dengan modus menggunakan alamat orang lain sebagai tujuan pengiriman. Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 30 Januari 2013, yang mencurigai hasil pemeriksaan x-ray terhadap sebuah paket kiriman dari India. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas terhadap paket tersebut, diketemukan 3 (tiga) buah kardus berisi 5 (lima) set panci, yang didalamnya terdapat Shabu dengan berat brutto ± 2.558,6 (dua ribu lima ratus lima puluh delapan koma enam) gram.Di paket tersebut tertulis ditujukan kepada NR. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013, seseorang yang mengaku bernama NR juga telah menelepon kantor ekspedisi untuk mengkonfirmasi agar paket kiriman tersebut dikirimkan ke alamat yang tertera pada airwaybill, yaitu di Jalan Pandu IV Blok DD-III/14 RT/RW 005/019, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan. Petugas BNN kemudian berkoordinasi dengan kantor ekspedisi untuk melakukan controlled delivery ke alamat penerima paket. Sesampainya di tempat tujuan, paket diterima oleh RF dengan menunjukan bukti kartu identitas NR. Petugas pun kemudian langsung meringkusnya. Tidak berapa lama kemudian RF menerima telepon dari NR yang meminta agar paket kiriman diserahkan kepada dirinya di sebuah tempat. Selanjutnya RF yang berada di bawah pengawasan petugas BNN menuju tempat yang telah disepakati untuk bertemu dengan NR. Setelah RF menyerahkan paket kepada NR, petugas BNN juga meringkus NR.Berdasarkan pengakuan NR, ia mendapat perintah untuk mengambil paket Narkoba dari seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan selama ini mereka berkomunikasi hanya melalui telepon. Sebelumnya, NR juga telah 2 (dua) kali pergi ke India untuk mengambil paket Narkoba, melalui jalur Atambua – Jakarta. Sesampainya di Jakarta, NR akan memecah paket tersebut dan menjualnya kepada pembeli. Sehari-harinya NR tidak memiliki pekerjaan tetap dan menekuni bisnis penjualan Narkoba. Adapun tersangka RF merupakan seorang pecandu berat Narkoba (Shabu) dan pada saat ditangkap petugas, didirinya diketemukan 0,5 gram Shabu. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung Shabu.Tersangka NR diancam dengan pasal 114 (2), pasal 113 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap RF dikenakan tuntutan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.PESAN : Waspadai penggunaan modus baru, berupa telepon berulang-ulang ke sebuah nomor, dengan alasan salah nomor / salah menekan nomor. Biasanya orang tersebut akan bersikap sok akrab dan kemudian mengajak untuk bekerjasama dalam sebuah bisnis, dengan cara menggunakan alamat rumah si pemilik nomor telepon sebagai tempat tujuan pengiriman barang (Narkoba).
Berita Utama
WASPADAI PENGGUNAAN ALAMAT RUMAH KITA OLEH ORANG TAK DIKENAL
Terkini
-
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026 -
OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026 -
HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026 -
BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026 -
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026 -
BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026 -
BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026
Populer
- BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:20221 22 Apr 2026

- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026
