Sebagai provinsi dengan angka prevalensi tertinggi kedua di Indonesia, Sumatera Utara kembali manjadi lokasi yang dituju BNN dalam penyamaan pandangan dalam penerapan pasal 127 tunggal Undang-Undang Narkotika terkait dengan asesmen terpadu. Sejumlah narasumber baik dari kalangan profesional dan instansi pemerintah dihadirkan dalam kegitan yang diselenggarakan oleh BNN dan UNODC di hotel Cambridge, Medan.
Adapun salah satu narasumber yang berasal dari BNN yaitu Irjen Pol. Puji Sarwono selaku Deputi Hukum dan Kerja Sama. Dalam giat ini Puji mengisi materi tentang penyelenggaraan tim asesmen terpadu di Indonesia, Selasa (20/8).
Dalam paparannya Puji menyampaikan beberapa hal yang menjadi urgensi dalam pelaksanaan asesmen di Indonesia. Kepadatan lapas yang jauh melebihi kapasitas daya tampungnya sebagian besarnya merupakan kasus narkotika dan penyebaran penyakit menular merupakan sekelumit alasan mengapa asesmen dalam penanganan kasus narkotika menjadi hal yang penting.
“Dalam penanganan permasalahan narkotika, langkah-langkah yang diambil benar-benar harus bijak, karena berjuta orang telah mengalami permasalahan tersebut dan berakhir dengan kematian serta memberikan dampak buruk yang semakin meluas,” ujar Puji.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama tersebut juga menambahkan bahwa dampak-dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada masalah kriminal, tetapi juga berdampak pada masalah-masalah kesehatan, dan sosial.
Oleh sebab itu, Puji menekankan arti penting dalam membangun kerja sama dan bersinergi dalam penanganan masalah narkotika kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya di Sumatera Utara. Dengan demikian diharapkan dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah bijak yang seharusnya dan sebaiknya diambil dalam penanganan permasalahan narkotika.
Kepada Yth.
Bpk/ibu Petugas/staf
BADAN NARKOTIKA NASIONAL Republik Indonesia
Di tempat.
Assallamualaikum wr. Wb
Pak/ibu saya mau tanya perihal hukuman saudara saya atas perkara narkotika jenis sabu.dia hanya pemakai dan di dalam kronologis pun jelas bahwa ia pemakai .tapi kenapa tidak di rehabilitas sedangkan pasal 127 nya tertera di dakwaan.dia di ponis dengan hukuman 4 tahun 6 bln sub 3 bln .Saudara laki- laki saya bernama sandi suwandi bin sutarlan sidang putusan pengadilan negeri jakarta barat
terima kasih telah berpartisipasi di website kami..
terkait apa yang disampaikan kepada kami, saran dan masukan yang bisa kami sampaikan adalah:
1. Segera berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian/BNN/BNNP/BNNK yang menangani kasus ini.
2. Terkait putusan hakim dalam pengadilan adalah mutlak sesuai prosedur hukum.
3. Apabila saudara belum merasa mendapat rasa keadilan, silahkan mengunakan mekanisme lanjutan yaitu berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.
terima kasih