Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang PemberantasanSiaran Pers

BNN RI Musnahkan Ganja 2,9 Kg Jaringan Medan-Bekasi

Oleh 09 Nov 2022November 10th, 2022Tidak ada komentar
BNN RI Musnahkan Ganja 2,9 Kg Jaringan Medan-Bekasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ke-5 pada tahun 2022 berupa ganja seberat 2.981 gram. Sebelumnya, petugas telah menyisihkan barang bukti narkotika seberat 9 gram untuk kepentingan lab atau persidangan, dari total sitaan awalnya seberat 2.990 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh petugas BNN RI, di Bekasi pada tanggal 3 September 2022. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket mencurigakan ke daerah Bekasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas selanjutnya berkoordinasi dengan sebuah perusahaan jasa pengiriman, pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Berselang tiga setengah jam kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial IYH, sesaat setelah dirinya menerima paket di depan rumah, di daerah Jalan Merak,Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket yang berasal dari Medan tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 2.990 gram. Atas kejahatannya, tersangka dikenai Pasal 114 (2), Pasal 111 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga:  AUDIENSI BNN-IADO: CEGAH PENGGUNAAN DOPING DALAM DUNIA OLAHRAGA

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada hari ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik tentang kinerja BNN RI dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel