Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkoba untuk yang pertama kalinya di awal tahun 2013, berupa sabu seberat 874,6 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyelundupan Narkoba melalui Perusahaan Jasa Titipan.Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, pengungkapan kedua kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pertengahan Desember 2012 lalu.Pengungkapan kasus pertama berawal dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap sebuah paket yang berasal dari Bangladesh. Dalam paket tersebut, Narkotika jenis sabu seberat 562 gram disembunyikan bersama dengan 10 pasang footstep. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial DHI (WNI), dengan alamat Kamp. Wanaraja, Kab. Subang, Jawa Barat pada tanggal 14 Desember 2012. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka DHI yang merupakan penerima paket tersebut.Di hari dan tempat yang sama, jasa pengiriman barang Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, juga melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang diimpor melalui PJT asal Thailand, berupa paket yang berisi 3 (tiga) buah tas wanita yang dikirim secara perorangan dan ditujukan kepada seseorang berinisial A (DPO), dengan alamat Jl. A. Yani No. 34, Magelang Utara, Jawa Tengah.Dari hasil pemeriksaan terhadap paket berisi tas wanita tersebut, ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 372,6 gram yang disembunyikan di dalam gantungan tas.Petugas kemudian melakukan control delivery dengan mendatangi alamat yang tertera pada paket, namun X tidak mau menerima paket tersebut dengan alasan tidak pernah memesan barang dari luar negeri, sehingga petugas selanjutnya membawa paket tersebut guna penyidikan lebih lanjut.Hingga kini kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kajari Tangerang dan Subang. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa BB tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri setempat.Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 4.000 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. (BK)
Berita Utama
BNN Musnahkan 874,6 Gram Sabu
Terkini
-
BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026
Populer
- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- BNN–HIPAKAD BAHAS KERJA SAMA SOSIALISASI NARKOBA HINGGA PELOSOK DAERAH 15 Apr 2026

- BNN DAN BRIN PERKUAT KOLABORASI RISET UNTUK HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA BARU 15 Apr 2026

- BNN TINGKATKAN KUALITAS REHABILITASI ANAK LEWAT SOSIALISASI BUKU EDUKATIF 16 Apr 2026

- PERKUAT LAYANAN REHABILITASI, BNN PRIORITASKAN REHABILITASI ANAK MELALUI SOSIALISASI BUKU “MENDUKUNG ANAK MENUJU PEMULIHAN DARI ADIKSI NARKOTIKA” 18 Apr 2026

- BNN PERKUAT SISTEM REHABILITASI BERKELANJUTAN MELALUI PENYUSUNAN NSPK LAYANAN TAHUN 2026 17 Apr 2026

- REFORMASI BIROKRASI DIAPRESIASI, BNN RAIH KWP AWARDS 2026 17 Apr 2026
