Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkoba untuk yang pertama kalinya di awal tahun 2013, berupa sabu seberat 874,6 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyelundupan Narkoba melalui Perusahaan Jasa Titipan.Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, pengungkapan kedua kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pertengahan Desember 2012 lalu.Pengungkapan kasus pertama berawal dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap sebuah paket yang berasal dari Bangladesh. Dalam paket tersebut, Narkotika jenis sabu seberat 562 gram disembunyikan bersama dengan 10 pasang footstep. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial DHI (WNI), dengan alamat Kamp. Wanaraja, Kab. Subang, Jawa Barat pada tanggal 14 Desember 2012. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka DHI yang merupakan penerima paket tersebut.Di hari dan tempat yang sama, jasa pengiriman barang Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, juga melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang diimpor melalui PJT asal Thailand, berupa paket yang berisi 3 (tiga) buah tas wanita yang dikirim secara perorangan dan ditujukan kepada seseorang berinisial A (DPO), dengan alamat Jl. A. Yani No. 34, Magelang Utara, Jawa Tengah.Dari hasil pemeriksaan terhadap paket berisi tas wanita tersebut, ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 372,6 gram yang disembunyikan di dalam gantungan tas.Petugas kemudian melakukan control delivery dengan mendatangi alamat yang tertera pada paket, namun X tidak mau menerima paket tersebut dengan alasan tidak pernah memesan barang dari luar negeri, sehingga petugas selanjutnya membawa paket tersebut guna penyidikan lebih lanjut.Hingga kini kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kajari Tangerang dan Subang. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa BB tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri setempat.Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 4.000 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. (BK)
Berita Utama
BNN Musnahkan 874,6 Gram Sabu
Terkini
-
BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
-
BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
-
PERKUAT REHABILITASI BERBASIS KOMUNITAS, BNN GELAR PEMBEKALAN PETUGAS IBM BERKELANJUTAN 15 Mei 2025
-
BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
-
Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kalimantan Utara 09 Mei 2025
-
Pemetaan Potensi SDM & SDA Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jawa Tengah 09 Mei 2025
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
- BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
- SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025