Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang pertama kalinya di tahun 2015. Barang bukti sabu dan ganja yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di penghujung tahun 2014 yang dilakukan oleh UEA (33) WN Nigeria dengan barang bukti 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja serta kasus 35.590,42 gram ganja yang dilakukan oleh Mu als Bg (50) dan diungkap BNN pada awal tahun 2015. Dari barang bukti yang disita, disisihkan sebanyak 36,9 gram sabu dan 95 gram ganja untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah 4.053,4 gram sabu dan 35.796,52 gram ganja.Langgar Dokumen, WN Nigeria Terbukti Bawa 4 Kg SabuPada tanggal 22 Desember 2014, BNN Kota Depok bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi, mengamankan seorang pria WN Nigeria berinisial UEA, karena kedapatan menyimpan 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja, di Apartement Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.Pengungkapan kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh Timpora Imigrasi terhadap warga negara asing, yang bertujuan untuk mendata warga negara asing yang tinggal di Apartemen Margonda Residence I & II. Dari razia tersebut, petugas mengamankan UEA karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.Petugas yang curiga dengan kegiatan yang dilakukan UEA, kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan menemukan satu buah tas jinjing berisi puluhan unit kamera CCTV yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 4.075,9 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering dengan berat 301,1 gram. Selanjutnya petugas melakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengonsumsi Narkoba.Dari keterangan tersangka diketahui bahwa Ia pergi ke Indonesia atas perintah seseorang yang berada di Nigeria (Mr. X). Setibanya di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2014, UEA menyewa sebuah kamar di Apartemen Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.Pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang dan baru kali pertama ke Indonesia ini selanjutnya diperintahkan oleh Mr. X untuk menerima paket berisi sabu dan ganja. Namun, belum sempat mendapatkan perintah selanjutnya terkait sabu dan ganja yang telah diterimanya, Ia terganjal persoalan administrasi yang kemudian membawanya masuk bui. Jika misinya sebagai kurir Narkoba berhasil, ia dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 7.000 USD dari Mr. X.Kuli Pasar Sulap Kamar Jadi Gudang GanjaPada tanggal 1 Januari 2015, BNN mengamankan seorang pria berinisial Mu als Bg, karena kedapatan menyimpan 35.590,42 gram ganja di sebuah lemari yang berada di kamar kosnya, di kawasan padat penduduk, Kramat Jati, Jakarta Timur.Pria yang sehari-harinya berprofesi sebaga kuli pasar ini mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial SU (DPO) untuk menjaga ganja tersebut. Ia menerima pekerjaan ini sebagai bentuk balas budinya terhadap SU, karena telah menanggung biaya pengobatan istrinya sewaktu menjalani perawatan di rumah sakit.Dari pengakuan tersangka, pengiriman baru sekali dilakukan. Barang tersebut dibawa oleh SU dan dititipkan di kamar kos Mu als Bg. Setelah barang tiba, Mu als Bg menyembunyikan barang tersebut di dalam lemari pakaian. Barang tersebut dikemas dalam satu kardus rokok yang di dalamnya terdapat 16 bungkus daun ganja seberat 15.899,72 gram dan 21 bungkus daun ganja seberat 19.690,7 gram sehingga total keseluruhan paket ganja ini seberat 35.590,42 gram. Mu als Bg hanya bertugas menjaga barang dan hanya menunggu perintah selanjutnya.Meskipun tersimpan dalam kamar kos yang sangat sempit, anggota keluarganya mengaku tidak menyimpan curiga atas apa yang dilakukan oleh Mu als Bg. Kepada petugas, Mu als Bg mengaku hanya terlibat sebatas menjadi penjaga gudang ganja, dan tidak mengonsumsi barang haram tersebut.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 35 KG GANJA DAN 4 KG SABU DARI DUA TERSANGKA
Terkini
-
BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL 12 Jun 2026 -
BNN PERERAT SILATURAHMI DAN PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
MUSNAHKAN 132 KILOGRAM SABU, BNN BUKTIKAN KESERIUSAN PERANG MELAWAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
PERLINDUNGAN ANAK JADI AGENDA BERSAMA, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT KOLABORASI 12 Jun 2026 -
MENGENANG JEJAK PENDIRI, MENYAMBUT HANI 2026 11 Jun 2026 -
DEPUTI PENCEGAHAN BNN RI MENGHADIRI RAPAT KERJA NASIONAL APDESI MERAH PUTIH 2026 11 Jun 2026 -
JEJAK PENGABDIAN, INSPIRASI MASA DEPAN 11 Jun 2026
Populer
- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026

- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026
