Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang pertama kalinya di tahun 2015. Barang bukti sabu dan ganja yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di penghujung tahun 2014 yang dilakukan oleh UEA (33) WN Nigeria dengan barang bukti 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja serta kasus 35.590,42 gram ganja yang dilakukan oleh Mu als Bg (50) dan diungkap BNN pada awal tahun 2015. Dari barang bukti yang disita, disisihkan sebanyak 36,9 gram sabu dan 95 gram ganja untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah 4.053,4 gram sabu dan 35.796,52 gram ganja.Langgar Dokumen, WN Nigeria Terbukti Bawa 4 Kg SabuPada tanggal 22 Desember 2014, BNN Kota Depok bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi, mengamankan seorang pria WN Nigeria berinisial UEA, karena kedapatan menyimpan 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja, di Apartement Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.Pengungkapan kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh Timpora Imigrasi terhadap warga negara asing, yang bertujuan untuk mendata warga negara asing yang tinggal di Apartemen Margonda Residence I & II. Dari razia tersebut, petugas mengamankan UEA karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.Petugas yang curiga dengan kegiatan yang dilakukan UEA, kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan menemukan satu buah tas jinjing berisi puluhan unit kamera CCTV yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 4.075,9 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering dengan berat 301,1 gram. Selanjutnya petugas melakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengonsumsi Narkoba.Dari keterangan tersangka diketahui bahwa Ia pergi ke Indonesia atas perintah seseorang yang berada di Nigeria (Mr. X). Setibanya di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2014, UEA menyewa sebuah kamar di Apartemen Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.Pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang dan baru kali pertama ke Indonesia ini selanjutnya diperintahkan oleh Mr. X untuk menerima paket berisi sabu dan ganja. Namun, belum sempat mendapatkan perintah selanjutnya terkait sabu dan ganja yang telah diterimanya, Ia terganjal persoalan administrasi yang kemudian membawanya masuk bui. Jika misinya sebagai kurir Narkoba berhasil, ia dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 7.000 USD dari Mr. X.Kuli Pasar Sulap Kamar Jadi Gudang GanjaPada tanggal 1 Januari 2015, BNN mengamankan seorang pria berinisial Mu als Bg, karena kedapatan menyimpan 35.590,42 gram ganja di sebuah lemari yang berada di kamar kosnya, di kawasan padat penduduk, Kramat Jati, Jakarta Timur.Pria yang sehari-harinya berprofesi sebaga kuli pasar ini mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial SU (DPO) untuk menjaga ganja tersebut. Ia menerima pekerjaan ini sebagai bentuk balas budinya terhadap SU, karena telah menanggung biaya pengobatan istrinya sewaktu menjalani perawatan di rumah sakit.Dari pengakuan tersangka, pengiriman baru sekali dilakukan. Barang tersebut dibawa oleh SU dan dititipkan di kamar kos Mu als Bg. Setelah barang tiba, Mu als Bg menyembunyikan barang tersebut di dalam lemari pakaian. Barang tersebut dikemas dalam satu kardus rokok yang di dalamnya terdapat 16 bungkus daun ganja seberat 15.899,72 gram dan 21 bungkus daun ganja seberat 19.690,7 gram sehingga total keseluruhan paket ganja ini seberat 35.590,42 gram. Mu als Bg hanya bertugas menjaga barang dan hanya menunggu perintah selanjutnya.Meskipun tersimpan dalam kamar kos yang sangat sempit, anggota keluarganya mengaku tidak menyimpan curiga atas apa yang dilakukan oleh Mu als Bg. Kepada petugas, Mu als Bg mengaku hanya terlibat sebatas menjadi penjaga gudang ganja, dan tidak mengonsumsi barang haram tersebut.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 35 KG GANJA DAN 4 KG SABU DARI DUA TERSANGKA
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025
