Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang pertama kalinya di tahun 2015. Barang bukti sabu dan ganja yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di penghujung tahun 2014 yang dilakukan oleh UEA (33) WN Nigeria dengan barang bukti 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja serta kasus 35.590,42 gram ganja yang dilakukan oleh Mu als Bg (50) dan diungkap BNN pada awal tahun 2015. Dari barang bukti yang disita, disisihkan sebanyak 36,9 gram sabu dan 95 gram ganja untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah 4.053,4 gram sabu dan 35.796,52 gram ganja.Langgar Dokumen, WN Nigeria Terbukti Bawa 4 Kg SabuPada tanggal 22 Desember 2014, BNN Kota Depok bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi, mengamankan seorang pria WN Nigeria berinisial UEA, karena kedapatan menyimpan 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja, di Apartement Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.Pengungkapan kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh Timpora Imigrasi terhadap warga negara asing, yang bertujuan untuk mendata warga negara asing yang tinggal di Apartemen Margonda Residence I & II. Dari razia tersebut, petugas mengamankan UEA karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.Petugas yang curiga dengan kegiatan yang dilakukan UEA, kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan menemukan satu buah tas jinjing berisi puluhan unit kamera CCTV yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 4.075,9 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering dengan berat 301,1 gram. Selanjutnya petugas melakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengonsumsi Narkoba.Dari keterangan tersangka diketahui bahwa Ia pergi ke Indonesia atas perintah seseorang yang berada di Nigeria (Mr. X). Setibanya di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2014, UEA menyewa sebuah kamar di Apartemen Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.Pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang dan baru kali pertama ke Indonesia ini selanjutnya diperintahkan oleh Mr. X untuk menerima paket berisi sabu dan ganja. Namun, belum sempat mendapatkan perintah selanjutnya terkait sabu dan ganja yang telah diterimanya, Ia terganjal persoalan administrasi yang kemudian membawanya masuk bui. Jika misinya sebagai kurir Narkoba berhasil, ia dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 7.000 USD dari Mr. X.Kuli Pasar Sulap Kamar Jadi Gudang GanjaPada tanggal 1 Januari 2015, BNN mengamankan seorang pria berinisial Mu als Bg, karena kedapatan menyimpan 35.590,42 gram ganja di sebuah lemari yang berada di kamar kosnya, di kawasan padat penduduk, Kramat Jati, Jakarta Timur.Pria yang sehari-harinya berprofesi sebaga kuli pasar ini mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial SU (DPO) untuk menjaga ganja tersebut. Ia menerima pekerjaan ini sebagai bentuk balas budinya terhadap SU, karena telah menanggung biaya pengobatan istrinya sewaktu menjalani perawatan di rumah sakit.Dari pengakuan tersangka, pengiriman baru sekali dilakukan. Barang tersebut dibawa oleh SU dan dititipkan di kamar kos Mu als Bg. Setelah barang tiba, Mu als Bg menyembunyikan barang tersebut di dalam lemari pakaian. Barang tersebut dikemas dalam satu kardus rokok yang di dalamnya terdapat 16 bungkus daun ganja seberat 15.899,72 gram dan 21 bungkus daun ganja seberat 19.690,7 gram sehingga total keseluruhan paket ganja ini seberat 35.590,42 gram. Mu als Bg hanya bertugas menjaga barang dan hanya menunggu perintah selanjutnya.Meskipun tersimpan dalam kamar kos yang sangat sempit, anggota keluarganya mengaku tidak menyimpan curiga atas apa yang dilakukan oleh Mu als Bg. Kepada petugas, Mu als Bg mengaku hanya terlibat sebatas menjadi penjaga gudang ganja, dan tidak mengonsumsi barang haram tersebut.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 35 KG GANJA DAN 4 KG SABU DARI DUA TERSANGKA
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026
