Skip to main content
Siaran Pers

BNN MUSNAHKAN 35 KG GANJA DAN 4 KG SABU DARI DUA TERSANGKA

Oleh 16 Jan 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang pertama kalinya di tahun 2015. Barang bukti sabu dan ganja yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di penghujung tahun 2014 yang dilakukan oleh UEA (33) WN Nigeria dengan barang bukti 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja serta kasus 35.590,42 gram ganja yang dilakukan oleh Mu als Bg (50) dan diungkap BNN pada awal tahun 2015. Dari barang bukti yang disita, disisihkan sebanyak 36,9 gram sabu dan 95 gram ganja untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah 4.053,4 gram sabu dan 35.796,52 gram ganja.Langgar Dokumen, WN Nigeria Terbukti Bawa 4 Kg SabuPada tanggal 22 Desember 2014, BNN Kota Depok bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi, mengamankan seorang pria WN Nigeria berinisial UEA, karena kedapatan menyimpan 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja, di Apartement Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.Pengungkapan kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh Timpora Imigrasi terhadap warga negara asing, yang bertujuan untuk mendata warga negara asing yang tinggal di Apartemen Margonda Residence I & II. Dari razia tersebut, petugas mengamankan UEA karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.Petugas yang curiga dengan kegiatan yang dilakukan UEA, kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan menemukan satu buah tas jinjing berisi puluhan unit kamera CCTV yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 4.075,9 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering dengan berat 301,1 gram. Selanjutnya petugas melakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengonsumsi Narkoba.Dari keterangan tersangka diketahui bahwa Ia pergi ke Indonesia atas perintah seseorang yang berada di Nigeria (Mr. X). Setibanya di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2014, UEA menyewa sebuah kamar di Apartemen Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.Pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang dan baru kali pertama ke Indonesia ini selanjutnya diperintahkan oleh Mr. X untuk menerima paket berisi sabu dan ganja. Namun, belum sempat mendapatkan perintah selanjutnya terkait sabu dan ganja yang telah diterimanya, Ia terganjal persoalan administrasi yang kemudian membawanya masuk bui. Jika misinya sebagai kurir Narkoba berhasil, ia dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 7.000 USD dari Mr. X.Kuli Pasar Sulap Kamar Jadi Gudang GanjaPada tanggal 1 Januari 2015, BNN mengamankan seorang pria berinisial Mu als Bg, karena kedapatan menyimpan 35.590,42 gram ganja di sebuah lemari yang berada di kamar kosnya, di kawasan padat penduduk, Kramat Jati, Jakarta Timur.Pria yang sehari-harinya berprofesi sebaga kuli pasar ini mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial SU (DPO) untuk menjaga ganja tersebut. Ia menerima pekerjaan ini sebagai bentuk balas budinya terhadap SU, karena telah menanggung biaya pengobatan istrinya sewaktu menjalani perawatan di rumah sakit.Dari pengakuan tersangka, pengiriman baru sekali dilakukan. Barang tersebut dibawa oleh SU dan dititipkan di kamar kos Mu als Bg. Setelah barang tiba, Mu als Bg menyembunyikan barang tersebut di dalam lemari pakaian. Barang tersebut dikemas dalam satu kardus rokok yang di dalamnya terdapat 16 bungkus daun ganja seberat 15.899,72 gram dan 21 bungkus daun ganja seberat 19.690,7 gram sehingga total keseluruhan paket ganja ini seberat 35.590,42 gram. Mu als Bg hanya bertugas menjaga barang dan hanya menunggu perintah selanjutnya.Meskipun tersimpan dalam kamar kos yang sangat sempit, anggota keluarganya mengaku tidak menyimpan curiga atas apa yang dilakukan oleh Mu als Bg. Kepada petugas, Mu als Bg mengaku hanya terlibat sebatas menjadi penjaga gudang ganja, dan tidak mengonsumsi barang haram tersebut.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga:  Pergelaran Seni Budaya Anti Narkoba Di Lingkungan Sekolah

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel