Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika gabungan di Garbage Plant, Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8) BNN turut memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dari sebuah kasus. Dari hasil penyitaan awal, jumlah shabu tersebut seberat 284.314 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan lab sebanyak 255 gram, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah 284.057 gram. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari pengungkapan pada Rabu, 26 Juli 2017, di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi gabungan ini, dua tersangka diamankan yaituSu (40 TH/WNI), danKHH (36 TH/WN Taiwan). Kronologi KasusPengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen yang kemudian mulai diawasi petugas sejak 1 (satu) bulan lalu. Petugas kemudian berhasil mengamankan 1 (unit) truk engkel berwarna putih yang dikemudikan oleh HHD dan ditumpangi oleh Su alias Ad alias Ay dan KHH di pertigaan Pluit Karang Karya Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. Truk tersebut memuat 8 (delapan) kolipolishing machineyang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat total mencapai284.312Gram.Selanjutnya, petugas mengamankan dua tersangka yaitu Su dan KHH pada 26 Juli 2017. Dalam penyergapan yang dilakukan petugas terhadap truk tersebut, salah satu penumpang, yaitu KHH melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.Dari pengakuan tersangka Su alias Ad Alias Ay, rencananya narkotika ini akan dibawa ke Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, sebelumnya tersangka akan membongkar muatan terlebih dahulu di sebuah rumah kosong di Jalan Karang Cantik Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.Narkotika jenis shabu ini berawal dari Tiongkok dan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut hingga akhirnya tiba di Tj. Priok, Jakarta utara.Ancaman HukumanTersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.Pengungkapan kasus 284.312 Gram shabu inidapat menyelamatkan±1.421.560anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
BNN Musnahkan 284,05 Kg Shabu
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024