Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali musnahkan barang bukti hasil sitaan, Kamis (19/10). Dalam pemusnahan ke-11 kali ini BNN memusnahkan sebanyak 161 Kg Shabu, 344 Butir Shabu Tablet, 42.440 Butir Ekstasi dan 520 Kg Ganja di Medan, Sumatera Utara. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga ungkap kasus yang ditangani oleh BNN pada bulan Agustus – September 2017.Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 75 huruf (k) dan Pasal 91 ayat (2) yang menyatakan bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat. Kasus PertamaPenangkapan bermula dari adanya informasi penyelundupan narkotika di perairan Aceh Timur. Selanjutnya tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Aceh untuk melakukan operasi bersama. Sekitar pukul 12.00 WIB pada hari Senin, 18 September 2017 tim berhasil mengamankan 7 buah tas dan 1 kantong plastik berisi 133 bungkus kopi yang didalamnya terdapat + 137,4 kg shabu kristal dan 10 bungkus pil ekstasi berisi 42.500 butir dengan berat + 12.9 kg dari sebuah kapal kayu yang ditinggalkan oleh ABK nya. Setelah melakukan pengembangan tim berhasil mengamankan 2 orang awak kapal berinisial MH dan MS dikawasan Blang Mangat, Aceh Utara. Petugas juga mengamankan tersangka berinisial IB yang merupakan pemilik kapal sekaligus orang yang memerintahkan untuk mengangkut narkoba. Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 113 ayat (2), 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus KeduaPetugas mengamankan + 11,6 kg dari dua orang tersangka berinisial A dan R, Sabtu (23/9). Keduanya diamankan setelah mencoba menyelundupkan shabu dengan menggunakan speed boat dari Malaysia ke Tarakan, Kalimantan Utara.Selain itu petugas turut mengamankan AH dan H yang berperan sebagai pengendali dan kurir. Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas mengamankan An alias Hendra seorang pengendali/pemodal yang merupakan Napi di LP Klas IIA Tarakan.Kini para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Kasus Ketiga Pada kasus ini petugas mengungkap pembuatan narkotika rumahan atau clan lab dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial Ma, Mu, dan Ru. Dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 0,4 kg shabu dan 357 butir shabu dalam bentuk tablet. Ma diamankan pada saat sedang memproduksi shabu dengan mesin cetak manual yang terbuat dari besi, dalam prosesnya Ma mengaku dibantu oleh Mu yang bertugas membuat bahan baku ekstaksi. Sedangkan Ru merupakan seorang Napi Lapas Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara merupakan orang yang memerintahkan Ma. Saat ini para tersangka telah diamankan dan terancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Kasus KeempatSebanyak 20 bal pres berwarna coklat yang merupakan narkotika jenis ganja seberat + 20 kg disita petugas. Barang bukti yang berasal dari Aceh yang dikirim melalui agen perjalanan bus tersebut ditemukan tanpa diketahui siapa pemiliknya pada, sabtu (7/10) di Loket bus di kec medan sunggal kodya Medan, Sumatera Utara. Saat ini barang bukti dibawa pengawasan BNN Provinsi Sumatera Utara guna penyelidikan lebih lanjut.Kasus KelimaEmpat orang tersangka berinisial MA, MI, BW, dan MS, Selasa (12/9) sekitar pukul 06.30 WIB diamankan petugas BNN Provinsi Sumatera Utara atas barang bukti narkotika shabu sejumlah 11.8 Kg di Jl. Medan Binjai Km 17, kab Deli Serdang, Sumatera Utara. Sedangkan satu orang berinisial AG tewas dan dua orang tersangka berinisial RI dan DO berstatus sebagai DPO dalam ungkap kasus ini.Para pelaku yang tertangkap saat ini telah diamankan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara dan dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Kasus KeenamPetugas BNN Provinsi Sumatera Utara mengamankan 2 orang tersangka berinisial IL dan AP, Minggu (20/8) sekitar pukul 10 WIB. Penangkapan dilakukan setelah terjadi pengepungan terhadap sebuah rumah yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan shabu. Dari tempat kejadian perkara petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip berisikan shabu + 41,96 Gram dan 1,5 butir pil berwarna biru muda yang diduga sebagai ekstasi.Kedua tersangka kini diamankan BNN Provinsi Sumatera Utara dan terancam pasal 114,112, dan 132 UU RI No.35 tentang Narkotika.Kasus KetujuhSepanjang Bulan Agustus – September 2017, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gayo Lues dan Personil Intel Kodim 0113 Gayo Lues, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat + 500 Kg melalui jalur darat perlintasan Aceh menuju Sumatera Utara. Adapun modus operandi pengiriman menggunakan kendaraan mobil penumpang.Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengendali bisnis Narkotika dari gayo lumes menuju Medan, sumatera Utara.Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN pada hari ini merupakan salah satu upaya negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkotika.Keberhasilan negara dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tidak hanya bergantung dari apa yang dilakukan pemerintah tetapi juga bergantung pada ketahanan diri (imunitas) masyarakat itu sendiri. Masyarakat diimbau untuk memproteksi diri dan lingkungannya agar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta mampu menjauhi Narkoba meskipun diiming-imingi dengan berbagai hal yang membuat orang tertarik. Dari total pemusnahan barang bukti sabu seberat 161 Kg Shabu, 344 Butir Shabu Tablet, 42.440 Butir Ekstasi dan 520 Kg Ganja, maka BNN telah menyelamatkan lebih dari 4.5 (Empat koma Lima Juta) anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. #stopnarkoba
Siaran Pers
BNN Selamatkan 4.5 juta jiwa, Ungkap Kasus di Sumatera Utara, Aceh dan Sekitarnya
Terkini
- KEPALA BNN RI SERAHKAN DIPA, TEKANKAN AMANAT PRESIDEN DAN FOKUS ANGGARAN 2025 14 Des 2024
- INDONESIA TEKANKAN PENTINGNYA PERTUKARAN INFORMASI DALAM MENGATASI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA PADA AAITF KE-14 13 Des 2024
- KUNJUNGI MARKAS UNIT DETEKSI K9 BNN, NCB BRUNEI DARUSSALAM PELAJARI PENGELOLAAN SATWA K9 13 Des 2024
- BNN GELAR MONEV PELAKSANAAN KERJA SAMA DENGAN KOMPONEN MASYARAKAT 13 Des 2024
- KEPALA BNN RI HADIRI PERTEMUAN STRATEGIS, SATUKAN LANGKAH PERANGI NARKOBA 13 Des 2024
- KOLABORASI BNN DAN DPR RI, BUKTIKAN KOMITMEN DALAM P4GN 11 Des 2024
- PRESIDEN SERAHKAN DIPA K/L DAN DAFTAR ALOKASI TKD TAHUN 2025, BNN SIAP WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 11 Des 2024
Populer
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PESERTA CPNS BNN YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) T.A. 2024 18 Nov 2024
- JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 05 Des 2024
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan BNN T.A. 2024 Tahap I 29 Nov 2024
- 70 PESERTA CPNS BNN JALANI TAHAPAN SKB DI LIDO 28 Nov 2024
- BNN SOSIALISASIKAN PETUNJUK TEKNIS IBM BERKELANJUTAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA 28 Nov 2024
- BNN SAMBUT KOLABORASI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN INFORMASI P4GN 28 Nov 2024
- SIAPKAN GENERASI EMAS, BNN-KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN KOLABORASI MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA 29 Nov 2024