Skip to main content
Siaran Pers

BNN BERSAMA BEA & CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA ASAL BELANDA DAN INDIA

Oleh 02 Okt 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta, (2/10) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, menggagalkan 2 (dua) upaya penyelundupan Narkotika jenis ekstasi dan sabu yang dikirim dari Belanda dan India.Kejadian ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, terhadap paket kiriman Pos Indonesia yang dikirim dari Pos Belanda dan Pos India yang dikirim pada hari yang berbeda.Paket Kiriman Asal Belanda :Pada hari Kamis, 19 September 2013, petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, menerima sebuah paket kiriman mencurigakan asal Belanda yang ditujukan kepada seseorang berinisial HMS dengan alamat Jl. Aktifitas Rt.02/Rw.05 No. 75, Jatiasih Pondok Gede, Bekasi, Indonesia.Paket ini kemudian diperiksa oleh BNN dan ternyata didalamnya terdapat 11 keping VCD dan 114 butir atau 29,3 gram ekstasi berlogo Nike warna ungu.Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery namun di alamat yang dimaksud tidak ditemukan orang yang bernama HMS karena HMS ternyata sudah meninggal dunia. Paket kemudian diterima oleh ESC yang berada di rumah tersebut.Setelah paket diterima, petugas kemudian mengamankan ESC dan membawanya ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Paket Kiriman Asal India :Pada hari Rabu, 25 September 2013, petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, kembali menerima sebuah paket mencurigakan asal India dengan alamat tujuan Jl. Nurul Abror Arteri Tegar Beriman, Pemda Cibinong, Bogor, Jawa Barat.Pada hari Kamis, 26 September 2013, Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery namun tidak ada orang yang menerima paket tersebut. Paket selanjutnya dibawa ke Kantor Pos Cibinong. Di hari yang sama pada pukul 14.00 WIB, ada seseorang berinsial RS menghubungi petugas Kantor Pos Cibinong dan mengatakan akan mengambil paket tersebut esok hari.Pada hari Jumat, 27 September 2013, pukul 10.30 WIB, RS bersama rekannya, EE, datang ke Kantor Pos Cibinong untuk mengambil paket dimaksud.RS dan EE selanjutnya diamankan oleh petugas beserta paket yang didalamnya terdapat 220,5 gram sabu yang disembunyikan dibalik kotak berisikan stick dan bola golf.Petugas BNN kemudian menggeledah rumah RS dan EE di Jl. Nurul Abror Arteri Tegar Beriman dan menemukan barang bukti Narkotika lainnya berupa 13,5 gram sabu kristal dan 7 gram heroin.Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa RS merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Cipinang sejak tiga minggu yang lalu.Petugas kemudian membawa kedua tersangka dan barang bukti ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.Dari kedua kasus ini, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial ESC, RS, dan EE, serta menyita barang bukti berupa 114 butir/29,3 gram ekstasi, 234 gram sabu, dan 7 gram heroin.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:  BNN RI - GRANAT Gelar Webinar "Menyikapi dan Mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Perguruan Tinggi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel