Rabu, 15 Mei 2013, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka menghapus kriminalisasi terhadap pengguna narkoba.”Jadi, dalam UU Narkoba memang sudah jelas bahwa pengguna (narkoba) tidak bisa dikriminalkan. Oleh karena itu, BNN mengajak kami untuk melakukan pengkajian, penelitian, pemantauan, mediasi, serta pencegahan peredaran gelap narkoba,” kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila usai menandatangani nota kesepahaman dengan BNN di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (14/5).Menurut Siti, melepas kriminalisasi terhadap pengguna narkoba merupakan salah satu upaya yang bisa secara langsung dilakukan oleh Komnas HAM. Apalagi, di tengah masyarakat sendiri ada perspektif buruk mengenai pengguna narkoba. Perspektif buruk itulah yang nantinya akan perlahan diubah oleh Komnas HAM.Dalam nota kesepahaman itu pula, lanjut Siti, dibahas mengenai kajian, penelitian, dan pemantauan terhadap mantan pengguna yang telah direhabilitasi oleh BNN, “Kami melihat ada diskriminasi terhadap mantan pengguna yang sudah direhabilitasi, artinya semua pihak harus memberi kesempatan kepada mantan pengguna narkoba yang sudah direhabilitasi untuk hidup normal,” katanya.Selain itu, hal lain yang bisa dilakukan Komnas HAM adalah terkait dengan pelanggaran HAM yang diterima oleh pengguna atau korban narkoba, “Jadi, kalau tidak dapat keadilan, itu merupakan pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM bisa terlibat. Kami akan bantu mediasi dengan aparat penegak hukumnya,” ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, bahwa kerja sama dengan Komnas HAM merupakan salah satu langkah lembaga itu mencari dukungan guna menggalakkan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), “Memang banyak hal-hal yang perlu didorong oleh Komnas HAM, salah satunya mengenai ‘depenalisasi’ dan ‘dekriminalisasi’ pengguna narkoba. Maka, kita perlu untuk kerja sama,” katanya.Kerja sama itu, menurut Anang, merupakan wujud nyata komitmen untuk perang melawan narkoba serta mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. (pas)
Siaran Pers
BNN Gandeng Komnas HAM Hapus Kriminalisai Pengguna Narkoba
Terkini
-
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026
