Skip to main content
UnggulanBerita UtamaSekretariat Utama

BNN Bangun Komitmen Cegah Lahgun Narkoba Pekerja Sawit di Jambi

BNN Bangun Komitmen Cegah Lahgun Narkoba Pekerja Sawit di Jambi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Pekerja merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan narkoba karena alasan menambah stamina dan ketahanan dalam bekerja.
Berdasarkan data dari hasil penelitian BNN dengan LIPI 2018 menyebutkan bahwa kampung Kumpeh merupakan salah satu desa rawan dan rentan narkoba di provinsi Jambi, karena kontur wilayah yang dikelilingi oleh perkebunan sawit dan daerah yang jauh dari perkampungan lain.
Kurang lebih sekitar 300 warga menghadiri kegiatan kampanye anti narkoba yang diselenggarakan oleh PT. Jambi Batanghari Plantation, bertempat di Jl. Raya Suak Kandis, Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan narasumber yang berasal dari BNN, Dinas Kesehatan, dan Dinas Ketenagakerjaan Muaro Jambi.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut memaparkan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba di dunia pekerja.
Ia pun mengungkapkan, tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini yaitu untuk mewujudkan komitmen bersama dengan seluruh stakeholder, masyarakat dan perusahaan serta lembaga swadaya masyarakat, pendidikan maupun dari instansi pemerintah, guna menuju wilayah bersih dari narkoba.
Lusiana Lowandi selaku HR. Manager PT. JAMBI Batanghari Plantation  meminta jajarannya agar mendukung tekad perusahaan untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan kerja.
“Maka langkah konkrit yang akan kita lakukan adalah kita akan terus mensosialisasikan dampak buruk/negatif penyalahgunaan narkoba, perusahaan akan ada memberikan pendampingan kepada seluruh karyawan yang terkena narkoba yang telah suka rela melaporkan dirinya sebagai pengguna narkoba, akan ada tes urine secara tiba tiba, dan tindakan disiplin yang diterapkan kepada seluruh jajaran tanpa memandang apapun baik dari atasan dan bawahan, Pungkas HR Manager, Lusiana di hadapan karyawan
Sementara itu, Ka UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah I, Dodi Hariyanto,  memaparkan mengenai pentingnya edukasi kepada tenaga kerja dan juga anak-anak pekerja yang telah bersekolah. Aturan di ketenagakerjaan juga mengatur mengenai P4GN yang bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di tempat kerja. Pencegahan narkoba harus berasal dari diri pekerja itu sendiri.
Pencegahan narkoba harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaaan, perjanjian kerja bersama. Jika terbukti positif menggunakan narkoba dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan dari pihak Dinas Kesehatan Muaro Jambi, mengungkapkan, bahwa upaya yang telah dilakukan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba adalah dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan di sekolah-sekolah dan tempat-tempat umum yang dilakukan oleh puskesmas setempat. 
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini kemudian ditutup dengan komitmen bersama seluruh pekerja dan direksi PT. Jambi Batanghari Plantation untuk menolak segala jenis penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, keluarga dan sekitar masyarakat, khususnya di Jambi.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel