Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan Rawamangun, Jakarta Timur. Adapun kronologis dari kedua kasus tersebut adalah sebagai berikut :I. Berawal dari upaya penyelundupan 6,9 Kg sabu ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Juni 2013 lalu, BNN mengamankan seorang tersangka berinsial SS di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 23 Agustus 2013, sekitar pukul 03.30 WIB. SS ditangkap atas kepemilikan kapal yang digunakan oleh jaringan sindikat Narkoba internasional untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2013, petugas BNN telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial I dan JS setelah melakukan serah terima sabu atas perintah seseorang berinisial B yang dilakukan di dalam sebuah mobil di bilangan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rencananya JS akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial M yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu yang dikemas dalam 7 (tujuh) plastik dan disembunyikan dalam ember.Sabu asal Malaysia ini masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 13 Juni 2013 dengan diangkut sebuah kapal milik tersangka SS dengan mendapatkan upah Rp 35 juta per 1 Kg sabu. II. BNN berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang kurir sabu berinsial MR als GZ di dalam bus Lorena di terminal bus Rawamangun, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Agustus 2013, sekitar pukul 17.30 WIB.MR als GZ kedapatan membawa 155 gram sabu yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus plastik dan disembunyikan di dalam kotak Energen.MR als GZ mengaku diperintah oleh seorang narapidana untuk mengambil paket sabu di sebuah mini market yang berada di kawasan Utan Kayu.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan lebih lanjut.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN AMANKAN PEMILIK KAPAL PENGANGKUT SABU DAN KAKI TANGAN NAPI NARKOBA
Terkini
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN REDAKSI TEMPO, BAHAS ISU NARKOTIKA TERKINI HINGGA JAJAKI KERJA SAMA P4GN 11 Feb 2025
-
KEPALA BNN RI APRESIASI AKSI KOLABORATIF FPPI DALAM KAMPANYE ANTI-NARKOBA 09 Feb 2025
-
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA: UNGKAP MODUS PENYELUNDUPAN VIA JASA TITIPAN 08 Feb 2025
-
BNN UNGKAP 46 KASUS DAN AMANKAN 87 TERSANGKA, 3 DI ANTARANYA WN ASING 08 Feb 2025
-
PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN TPPU KEJAHATAN NARKOTIKA, BNN GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PPATK 06 Feb 2025
-
BNN DAN PEMKOT SAMARINDA SEPAKATI KERJA SAMA REHABILITASI NARKOTIKA GRATIS 06 Feb 2025
-
TAMPILKAN ETALASE REHABILITASI POSITIF, KEPALA BNN RI APRESIASI KERJA KERAS BARETA 06 Feb 2025
Populer
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- RAIH PENGHARGAAN DARI DEA AS, KEPALA BNN RI: “SAYA DEDIKASIKAN PENGHARGAAN INI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA” 16 Jan 2025
- PERKUAT BASIS DATA, BNN DAN BRIN LANJUTKAN SINERGI DALAM PENGUKURAN PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA TAHUN 2025 23 Jan 2025
- BNN HADIRI RDP PERDANA DI TAHUN 2025 BERSAMA KOMISI III DPR RI 24 Jan 2025
- TUNJUKAN PROGRES SIGNIFIKAN, BNNK POHUWATO SIAP BEROPERASI DI TAHUN INI 15 Jan 2025
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025