Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan Rawamangun, Jakarta Timur. Adapun kronologis dari kedua kasus tersebut adalah sebagai berikut :I. Berawal dari upaya penyelundupan 6,9 Kg sabu ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Juni 2013 lalu, BNN mengamankan seorang tersangka berinsial SS di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 23 Agustus 2013, sekitar pukul 03.30 WIB. SS ditangkap atas kepemilikan kapal yang digunakan oleh jaringan sindikat Narkoba internasional untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2013, petugas BNN telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial I dan JS setelah melakukan serah terima sabu atas perintah seseorang berinisial B yang dilakukan di dalam sebuah mobil di bilangan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rencananya JS akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial M yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu yang dikemas dalam 7 (tujuh) plastik dan disembunyikan dalam ember.Sabu asal Malaysia ini masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 13 Juni 2013 dengan diangkut sebuah kapal milik tersangka SS dengan mendapatkan upah Rp 35 juta per 1 Kg sabu. II. BNN berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang kurir sabu berinsial MR als GZ di dalam bus Lorena di terminal bus Rawamangun, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Agustus 2013, sekitar pukul 17.30 WIB.MR als GZ kedapatan membawa 155 gram sabu yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus plastik dan disembunyikan di dalam kotak Energen.MR als GZ mengaku diperintah oleh seorang narapidana untuk mengambil paket sabu di sebuah mini market yang berada di kawasan Utan Kayu.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan lebih lanjut.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN AMANKAN PEMILIK KAPAL PENGANGKUT SABU DAN KAKI TANGAN NAPI NARKOBA
Terkini
-
BNN DAN PABPDSI KUKUHKAN KOLABORASI, WUJUDKAN DESA BERSINAR 10 Jun 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS LEMBAGA REHABILITASI, DORONG PEMENUHAN SNI 8807:2022 09 Jun 2026 -
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASHISH 7,8 KG JARINGAN RUSIA DI BANGLI 08 Jun 2026 -
AKSELERASI “SMART POWER”, BNN RESMI BUKA TOT TELEREHABILITASI RAWAT JALAN 06 Jun 2026 -
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026
Populer
- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
