Guna menyukseskan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba dan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan terkait Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asessmen Terpadu tentang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, di Hotel Latansa, Bengkulu, pada Senin (23/3).Kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kalimantan Selatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Pengadilan Tinggi/Negeri Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi/Negeri Provinsi Bengkulu, Polda/Polres/Polsek Provinsi Bengkulu, Kanwil Kemenkumham/Lapas Provinsi Bengkulu, dan BNN Provinsi Bengkulu yang notabenenya merupakan tim hukum pada Tim Asessmen Terpadu (TAT) yang berperan dalam menentukan kategori penyalah guna Narkoba dalam pelaksanaan rehabilitasi.Sebagaimana diketahui, sejak dua tahun terakhir, fokus penanganan penyalah guna Narkoba berbalik arah. Rehabilitasi merupakan langkah jitu dalam upaya menekan angka prevalensi penyalah guna Narkoba. Berbagai langkah dilakukan BNN untuk menyamakan presepsi bahwa pengguna Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Secara estafet, sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Narkotika dan peraturan pelaksana lainnya terutama dalam hal pelaksanaan rehabilitasi penyalah guna Narkoba telah dilakukan. Hingga pada akhirnya, 11 Maret 2014, BNN bersama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial, menandatangani Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, yang diikuti dengan pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim hukum dan tim medis di setiap provinsi.Pertemuan ini dimaksudkan sebagai monitoring dan evaluasi tim hukum pada TAT tersebut. Dalam pertemuan ini akan dilihat sejauh mana tingkat pemahaman tim tentang peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan kendala apa saja yang terjadi di lapangan sehingga dapat dijadikan referensi dalam menentukan kebijakan selanjutnya.Kedepan, BNN akan melakukan monitoring dan evaluasi serupa di beberapa provinsi lainnya untuk mengukur tingkat keberhasilan dari pembentukan TAT yang dilihat dari banyakanya penyalah guna Narkoba yang direhabilitasi dan pengedar yang ditindak pidana, sehingga bermuara pada menurunnya angka prevalensi penyalah guna Narkoba yang saat ini masih tercatat sebanyak 4 (empat) juta jiwa.
Siaran Pers
SUKSESKAN GERAKAN REHABILITASI MASIF, BNN PANTAU EFEKTIFITAS TAT
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
