
BNN.GO.ID, Jakarta – Standar sistem manajemen semakin populer seiring organisasi melihat bagaimana standar-standar ini dapat diterapkan untuk mengelola proses yang saling terkait dalam mencapai tujuan mereka. Daftar standar yang ditujukan untuk membantu organisasi menerapkan sistem manajemen yang efektif semakin panjang, salah satunya yaitu Standar Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) khususnya Inspektorat Utama telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001-2016 dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Sebagai instansi yang telah mendapatkan sertifikasi mutu, Inspektorat Utama BNN wajib melaksanakan audit internal secara periodik. Audit internal dilakukan untuk memonitor dan mengukur kesesuaian penerapan dan kinerja sistem manajemen mutu diseluruh bagian.
Kegiatan Audit SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dilaksanakan selama 3 hari yang dimulai dari tanggal 01 Februari s.d 03 Februari 2021. Audit tersebut dilaksanakan oleh Asricert Indonesia. Untuk mendapatkan hasil terbaik dari sistem manajemen dan memastikan perbaikan berkelanjutan, maka audit berkala perlu dilakukan. Prosedur dan tahapan audit mutu internal dapat dikatakan telah sesuai dengan standar meskipun masih terdapat kekurangan. Pelaksanaan audit mutu internal yang efektif dan sesuai prosedur dapat menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu yang efektif serta menciptakan adanya perbaikan berkelanjutan.