Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan IN, seorang pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya karena terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang yang diduga kuat menerima aliran dana dari bandar Narkoba bernama Irawan. Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan 1 unit rumah dengan total nilai aset sebesar ± Rp 3,9 Miliar.Kronologi :Pada tanggal 27 Agustus 2017, BNN mengamankan napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan Kelas IIA Pontianak, atas keterlibatannya dalam peredaran shabu seberat 10,39 Kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan, di daerah Gg. Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.Aset yang disita dari kasus ini adalah sebagai berikut :•Uang dalam rekening BCA a.n. INTAN sebanyak Rp 526.000.000,-•Uang dalam rekening Bank BRI a.n. INTAN sebanyak Rp 1.613.000.000,-•1 (satu) unit Rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp 1.800.000.000,-Dengan total nilai aset sebesar Rp 3.939.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN di daerah jalan Kruing II, perum Pandau Permai, Kampar, yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.Ancaman Hukuman :Tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.#stopnarkobaHUMAS BNN
Siaran Pers
ALIRAN DANA DARI BANDAR TERBONGKAR, BNN SITA RP 3,9 MILIAR
Terkini
-
CAPAIAN BNN 2025: SINERGI, KOLABORASI, DAN INOVASI DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 20 Des 2025 -
DARI DATA KE AKSI: BNN PERKUAT STRATEGI PENANGGULANGAN NARKOBA BERBASIS RISET KOMPREHENSIF 19 Des 2025 -
CANANGKAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR, BNN TEGASKAN TEKAD PULIHKAN KAMPUNG RAWAN 18 Des 2025 -
BNN GELAR PEMULIHAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR MELALUI SENAM SEHAT DAN BAKTI SOSIAL 18 Des 2025 -
NAPAK TILAS KEPALA BNN RI, KUNJUNGI ALMAMATER DAN BERI INSPIRASI DI SMAN 65 JAKARTA 18 Des 2025 -
BNN MUSNAHKAN LEBIH DARI 300 KG NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN KASUS DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 18 Des 2025 -
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
