Skip to main content
Siaran Pers

AHOK TERTANGKAP BAWA DISPENSER ISI SABU BNN KEMBALI UNGKAP KASUS DALAM LAPAS

Oleh 28 Sep 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidanan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 42,6 kg sabu, 98,7 kg ganja dan 2.985 buti ekstasi dengan kronologis penangkapan sebagai berikut :KASUS I : AHOK TERTANGKAP TANGAN BAWA SABU DALAM DISPENSERKasus pertama yang berhasil diungkap adalah diamankannya 3 buah dispenser berisi 5 bungkus teh hijau dan didalamnya terdapat 5,1 kg sabu. Barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial JS alias Ahok yang berhasil diamankan Tim BNN di Jl. Gunung Krakatau, Medan Timur, Rabu, (19/9).Dari penangkapan Ahok, Tim BNN melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JF. JF diamankan disalah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan. Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu kedalam dispenser bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas.Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 123 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.KASUS II : BNN KEMBALI COKOK NAPI TERLIBAT PENYELUNDUPAN NARKOBAKasus kedua adalah diamankannya dua orang Napi dari Lapas Kelas I, Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B. Keduanya terbukti terlibat dalam penyelundupan 98,7 kg ganja yang berhasil diungkap Tim BNN beberapa waktu lalu. K dan B berhasil mengendalikan proses pengiriman ganja dari dalam lapas.Menurut pengakuan K, ia memberi upah kepada kurirnya yang berinisial YP sebesar Rp 3.500.000. Kasus tersebut berhasil diungkap BNN Pada tangal 23 Juni 2018 lalu hasil kerjasama dengan Kantor Pos Tangerang Kota. Berawal dari penangkapan dua orang pria berinisial YP dan RK, yang diminta mengambil paket kiriman 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang.Atas penangkapan kedua tersangka, BNN berhasil mengantongi nama seorang napi berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebutlah BNN berhasil membongkar keterlibatan K, yang juga Napi Lapas Kelas 1 Tangerang. Kepada petugas SI mengaku telah memesan ganja tersebut dari seseorang yang kini buron seharga 350 juta rupiah. Kemudian BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.KASUS III : LAGI, SIPIR DAN NAPI LAPAS TERLIBAT KASUS NARKOBAKasus terakhir yang berhasil dibongkar ialah penemuan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan keterlibatan sipir Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. Berawal dari operasi tangkap tangan yang lakukan terhadap sipir berinisial MA saat menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA didepan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Minggu, (16/9). Kepada petugas MA mengaku diperintah oleh salah seorang Napi berinisial SJ.Pengembangan dilakukan, BA mengaku, sebelumnya telah menyerahkan 4 kg sabu kepada seorang pria berinisial ED. Dari pengakuan keduanya, Tim BNN berhasil mengantongi satu nama tersangka lain berinisial DN yang juga merupakan Napi Lapas Lubuk Pakam.Pengungkapan kasus ini juga menyeret satu nama wanita berinisial ES yang berperan sebagai pengelola keuangan. Tim BNN juga berhasil mengamankan seorang pengendali berinisial EW dari rumahnya di Kawasan Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 681.632.500 (enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HS dan RA dengan barang bukti sebanyak 2,3 kg sabu.Tak sampai disini, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya Tim BNN berhasil membongkar satu rumah dikawasan Tanjung Balai yang dijadikan gudang penyimpanan Ekstasi. Dari dalam rumah tersebut, Tim BNN berhasil mengamankan lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 buti pil ekstasi.Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,8 Kg shabu dan 2.985 butir ekstasi. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Humas BNN

Baca juga:  BNN RAZIA LAPAS PURWOKERTO

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel