Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidanan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 42,6 kg sabu, 98,7 kg ganja dan 2.985 buti ekstasi dengan kronologis penangkapan sebagai berikut :KASUS I : AHOK TERTANGKAP TANGAN BAWA SABU DALAM DISPENSERKasus pertama yang berhasil diungkap adalah diamankannya 3 buah dispenser berisi 5 bungkus teh hijau dan didalamnya terdapat 5,1 kg sabu. Barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial JS alias Ahok yang berhasil diamankan Tim BNN di Jl. Gunung Krakatau, Medan Timur, Rabu, (19/9).Dari penangkapan Ahok, Tim BNN melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JF. JF diamankan disalah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan. Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu kedalam dispenser bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas.Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 123 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.KASUS II : BNN KEMBALI COKOK NAPI TERLIBAT PENYELUNDUPAN NARKOBAKasus kedua adalah diamankannya dua orang Napi dari Lapas Kelas I, Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B. Keduanya terbukti terlibat dalam penyelundupan 98,7 kg ganja yang berhasil diungkap Tim BNN beberapa waktu lalu. K dan B berhasil mengendalikan proses pengiriman ganja dari dalam lapas.Menurut pengakuan K, ia memberi upah kepada kurirnya yang berinisial YP sebesar Rp 3.500.000. Kasus tersebut berhasil diungkap BNN Pada tangal 23 Juni 2018 lalu hasil kerjasama dengan Kantor Pos Tangerang Kota. Berawal dari penangkapan dua orang pria berinisial YP dan RK, yang diminta mengambil paket kiriman 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang.Atas penangkapan kedua tersangka, BNN berhasil mengantongi nama seorang napi berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebutlah BNN berhasil membongkar keterlibatan K, yang juga Napi Lapas Kelas 1 Tangerang. Kepada petugas SI mengaku telah memesan ganja tersebut dari seseorang yang kini buron seharga 350 juta rupiah. Kemudian BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.KASUS III : LAGI, SIPIR DAN NAPI LAPAS TERLIBAT KASUS NARKOBAKasus terakhir yang berhasil dibongkar ialah penemuan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan keterlibatan sipir Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. Berawal dari operasi tangkap tangan yang lakukan terhadap sipir berinisial MA saat menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA didepan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Minggu, (16/9). Kepada petugas MA mengaku diperintah oleh salah seorang Napi berinisial SJ.Pengembangan dilakukan, BA mengaku, sebelumnya telah menyerahkan 4 kg sabu kepada seorang pria berinisial ED. Dari pengakuan keduanya, Tim BNN berhasil mengantongi satu nama tersangka lain berinisial DN yang juga merupakan Napi Lapas Lubuk Pakam.Pengungkapan kasus ini juga menyeret satu nama wanita berinisial ES yang berperan sebagai pengelola keuangan. Tim BNN juga berhasil mengamankan seorang pengendali berinisial EW dari rumahnya di Kawasan Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 681.632.500 (enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HS dan RA dengan barang bukti sebanyak 2,3 kg sabu.Tak sampai disini, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya Tim BNN berhasil membongkar satu rumah dikawasan Tanjung Balai yang dijadikan gudang penyimpanan Ekstasi. Dari dalam rumah tersebut, Tim BNN berhasil mengamankan lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 buti pil ekstasi.Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,8 Kg shabu dan 2.985 butir ekstasi. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Humas BNN
Siaran Pers
AHOK TERTANGKAP BAWA DISPENSER ISI SABU BNN KEMBALI UNGKAP KASUS DALAM LAPAS
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024