Seksi Pencegahan BNNK Ciamis menggelar Advokasi P4GN di dua titik perbatasan yaitu Kecamatan Sukamantri dan Kecamatan Cisaga. Kegiatan pertama dilakukan di Sukamantri, sebuah daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Kuningan, pada Rabu (22/05). Sementara kegiatan lanjutannya yaitu di Kecamatan Cisaga, sebuah daerah yang berbatasan dengan Kota Banjar dan Jawa Tengah pada Kamis (23/05).Kegiatan Advokasi ini merupakan Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015, di mana Inpres ini ditujukan mulai dari tingkat kementerian hingga kepala daerah untuk ditindaklanjuti melalui Rencana Aksi Daerah bidang P4GN.Kabupaten Ciamis sudah memiliki Instruksi Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Ciamis di Bidang P4GN Tahun 2011-2015. Instruksi Bupati ini ditujukan mulai dari Sekretaris Daerah hingga para Camat yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis untuk ikut serta dalam upaya-upaya P4GN di lingkungan kerjanya masing-masing.Kepala BNNK Ciamis mengatakan, kegiatan Advokasi ini ditujukan kepada para pemegang kebijakan mulai dari aparatur kecamatan, desa hingga tingkat RT, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama. tokoh pendidik, dan tokoh pemuda di lingkungan Kecamatan untuk berperanserta aktif di bidang P4GN, mengingat permasalahan narkoba yang bersifat Borderless merambah wilayah tanpa batas bukan hanya di perkotaan saja melainkan sudah menembus ke pelosok atau perkampungan, dengan sasaran target tanpa pandang bulu, ditambah Kecamatan yang berada di wilayah perbatasan ini rawan dari peredaran gelap narkoba.Adapun arah kebijakan Jakstranas P4GN ini terdiri dari bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan, dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, antara pemerintah dan masyarakat bersinergi sebagaimana diamanatkan pada pasal 104 UU 35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini merupakan upaya pemerintah menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
Advokasi Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat Di Wilayah Perbatasan
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025