Seksi Pencegahan BNNK Ciamis menggelar Advokasi P4GN di dua titik perbatasan yaitu Kecamatan Sukamantri dan Kecamatan Cisaga. Kegiatan pertama dilakukan di Sukamantri, sebuah daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Kuningan, pada Rabu (22/05). Sementara kegiatan lanjutannya yaitu di Kecamatan Cisaga, sebuah daerah yang berbatasan dengan Kota Banjar dan Jawa Tengah pada Kamis (23/05).Kegiatan Advokasi ini merupakan Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015, di mana Inpres ini ditujukan mulai dari tingkat kementerian hingga kepala daerah untuk ditindaklanjuti melalui Rencana Aksi Daerah bidang P4GN.Kabupaten Ciamis sudah memiliki Instruksi Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Ciamis di Bidang P4GN Tahun 2011-2015. Instruksi Bupati ini ditujukan mulai dari Sekretaris Daerah hingga para Camat yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis untuk ikut serta dalam upaya-upaya P4GN di lingkungan kerjanya masing-masing.Kepala BNNK Ciamis mengatakan, kegiatan Advokasi ini ditujukan kepada para pemegang kebijakan mulai dari aparatur kecamatan, desa hingga tingkat RT, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama. tokoh pendidik, dan tokoh pemuda di lingkungan Kecamatan untuk berperanserta aktif di bidang P4GN, mengingat permasalahan narkoba yang bersifat Borderless merambah wilayah tanpa batas bukan hanya di perkotaan saja melainkan sudah menembus ke pelosok atau perkampungan, dengan sasaran target tanpa pandang bulu, ditambah Kecamatan yang berada di wilayah perbatasan ini rawan dari peredaran gelap narkoba.Adapun arah kebijakan Jakstranas P4GN ini terdiri dari bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan, dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, antara pemerintah dan masyarakat bersinergi sebagaimana diamanatkan pada pasal 104 UU 35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini merupakan upaya pemerintah menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
Advokasi Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat Di Wilayah Perbatasan
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026
